Sabtu , 20 April 2024
Home / NEWS / Dapat Jatah Unsur Pimpinan, Golkar Usulkan Dua Nama Wakil Ketua Sementara

Dapat Jatah Unsur Pimpinan, Golkar Usulkan Dua Nama Wakil Ketua Sementara

 

Foto—Ketua DPD Golkar Sanggau, Fransiskus Ason (dua dari kiri) memimpin langsung rapat penetapan Wakil Ketua DPRD sementara, Selasa (24/9)
Foto—Ketua DPD Golkar Sanggau, Fransiskus Ason (dua dari kiri) memimpin langsung rapat penetapan Wakil Ketua DPRD sementara, Selasa (24/9)

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU –  Partai Golkar dipastikan mendapat jatah unsur pimpinan DPRD Kabupaten Sanggau untuk periode 2019-2024. Seperti diketahui partai beringin itu meraih peringkat kedua dengan perolehan enam kursi. Selisih satu kuris dari partai pemenang, PDI Perjuangan.

Sebelum ditetapkan Wakil Ketua DPRD definitif, terlebih dahulu ditetapkan ditetapkan Wakil Ketua DPRD sementara. Golkar pun mengusulkan dua nama.

“Untuk unsur pimpinan sementara dari DPD, sesuai peratuan partai ada di kabupaten. Sesuai tingkatan. Jadi sesuai rapat tadi, suara yang berkembang, sudah menuju satu nama, dan itu akan kita bawa di tingkat pembicaraan pengurus inti. Setelah rapat pleno ini untuk memastikannya. Nama yang diusulkan saya sendiri. Tapi itu masih ada satu nama yang akan kita dorong, Sahdan. Tapi itu diputuskan dalam pengurus inti,” kata Hendrykus Bambang, Ketua Harian DPD Golkar Kabupaten Sanggau kepada wartawan, Selasa (24/9) di kantor DPD Golkar Sanggau.

Belum adanya penetapan nama wakil ketua sementara itu, kata Bambang, lantaran adanya dinamika internal partai yang harus disikapi. “Jadi ada yang harus kita pertimbangan lebih detail,” ujar pria yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Sanggau itu.

Sebagai orang yang diusul untuk menjabat wakil ketua sementara, Bambang melihat hal itu sebagai kewajaran.

“Karena melihat senioritas dan prestasi dalam Pileg, saya memiliki kriteria untuk itu. Jadi pengurus-pengurus DPD, maupun ketua dan sekretaris tentu ada dasar untuk mengusulkan satu nama. Dan saya menerima hal itu adalah kewajaran. Tapi mandat seperti itu kan bukan hanya sesaat. Tapi harus diketahui pengurus DPP, DPD I, DPD. Jadi setelah kita komunikasi sebentar akan ada putusan untuk hari ini,” ungkapnya.

Berapa lama jabatan Wakil Ketua DPRD sementara? Bambang mengatakan hal itu relatif. Wakil Ketua sementara itu nanti harus menjalankan roda organisasi DPRD untuk mengesahkan alat kelengkapan dewan (AKD), sampai memimpin sidang paripurna pengesahan pelantikan, pembentukan Pansus dan sebagainya sampai adanya ketua definitif.

“Sebenarnya deadline-nya dua atau tiga hari sebelum pelantikan sudah diputuskan (Wakil Ketua sementara),” kata Bambang.

Demikian halnya dengan jabatan Ketua Fraksi Golkar. Bambang menyebut Ketua Fraksi adalah kepanjangan tangan partai. Apapun suara partai akan disalurkan lewat ketua fraksi.
Sementara itu, Sekretaris DPD Golkar Sanggau, Wawan Kurniawan menjelasakan, rapat yang digelar di gedung Golkar itu tak hanya membahas soal siapa yang menjabat Wakil Ketua sementara, tapi juga persoalan internal dan konsolidasi. Termasuk persiapan Munas Golkar nanti.

“Pada hari ini DPD sengaja mengundang teman-teman pengurus juga para Caleg terpilih maupun yang belum terpilih. Hari ini agendanya penetapan wakil ketua sementara. Karena sesuai hasil Pemilu kami meraih peringkat kedua, sehingga kami berhak untuk mengajukan wakil ketua sementara. Untuk sementara masih kami godok. Ada dinamika internal. Mungkin kita perlu bincang lebih terbuka,” kata dia. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Karolin Dan Keluarga Laksanakan Misa Malam Paskah di Ngabang

  KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa dan keluarga melaksanakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *