Jumat , 6 Desember 2024
Home / LANDAK / Terbakar Lebih Dari 40 Hektar, Pemda Landak Akan Selidiki Lahan PT. IGP

Terbakar Lebih Dari 40 Hektar, Pemda Landak Akan Selidiki Lahan PT. IGP

Canon Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi
Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi

 

KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Lebih dari 40 hektare lahan milik perusahaan sawit PT. Ichtiar Gusti Pudi (IGP) yang berlokasi di Dusun Nahaya, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak terbakar pada  senin (12/08).

Buntut terbakarnya lahan korporasi ini, Pemerintah pusat melalui Tim Penegakan Kukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pun langsung melakukan penyegelan terhadap areal lahan perusahaan yang terbakar pada rabu (21/08).

Menyikapi hal ini, Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi mengaku akan menurunkan tim melalui Dinas terkait untuk melakukan monitoring dan pengawasan di lapangan guna mencari tahu kronoloigis  terbakarnya 40 hektar lahan milik PT.IGP tersebut.

“Tentunya secara arif dan bijkasana, bagi kami Pemerintah daerah, kami akan turunkan tim terlebih dahulu karena kita punya dinas terbakit, untuk mengecek, monitoring pengawasan sampai ke perusahaan tersebut, maupun melalui BPBD. Apa yang menjadi permasalahan adanya kebakaran lahan kurang lebih 40 hektare,”Jelas Herculanus Heriadi senin (26/08/2019)

Dalam kasus ini, Herculanus Heriadi juga memastikan Pemerintah daerah Kabupaten Landak akan berada ditengah-tengah dalam mencarikan solusi dari persoalan yang terjadi ini.

“Jadi tidak semata-mata juga kami langsung menyetujui Pemerintah pusat, dan tidak semata-mata kami juga memback up perusahaan, tapi kami akan berdiri ditengah-tengah kami akan mengecek kelapangan juga dengan tim-tim yang kami buat,” tambah Heriadi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri saman mengaku menyerahkan sepenuhnya permasalahan kasus ini kepada Pemerintah daerah bersama Kementerian terkait untuk proses penegakan hukum selanjutnya.

Meski demikian, ia mengaku mendukung sepenuhnya langkah tegas dari Pemerintah dalam penegakan hukum terhadap kasus kebakaran lahan yang menjerat korporasi ini.

“Itu kita serahkan kepada Kantor Kementrian, kalau mau proses ya proses secara hukum, kalau memang melanggar ya proses, kita dukung langkah Pemerintah pusat,”ketusnya (Sab)

 

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Baru Tiga dari 19 Puskesmas se-Kabupaten Sanggau yang Penuhi Standar Ketenagaan Minimal 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Upaya pemenuhan layanan kesehatan di Kabupaten Sanggau tak lepas dari ketersediaan tenaga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *