Rabu , 4 Desember 2024
Home / HUKUM / Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Karhutla di Landak

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Karhutla di Landak

4C5A27A0-6BA6-4B8B-9D34-2E0FAABF2EBA

 

KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Proses penagakan hukum terhadap para pelaku pembakar hutan dan  lahan terus gencar dilakukan pihak Kepolisian  dijajaran Polres Landak.

Hingga saat ini, Kepolisian Polres Landak  telah menetapkan sebanyak dua orang tersangka terkait kasus pembakaran lahan di Kabupaten Landak.

Penetapan dua orang tersangka pembakaran hutan dan lahan ini tersebar dari dua Polsek dijajaran Polres Landak yakni Polsek Kecamatan Air Besar dengan satu tersangka berinisial NS yang merupakan warga Dusun Tauk, Desa Engkangin, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak serta Polsek Mandor dengan satu tersangka dengan inisial  SH  yang merupakan warga Dusun Mandor, Desa Mandor, Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.

Kasat reskrim Polres Landak Iptu Idris Bakara menjelaskan penetapan terhadap kedua tersangka pembakar lahan ini tidak serta merta dilakukan langsung oleh pihaknya,  melainkan karena adanya laporan yang diterima dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Untuk pelaku NS, Idris Bakara menjelaskan penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan karena pada saat pelaku akan membuka lahannya dengan cara membakar mengakibatkan dua orang warga desa setempat harus mengalami luka bakar saat melintasi lahan yang dibakar tersangka yang letaknya tepat berada di pinggir jalan utama yang merupakan akses jalan utama warga dalam beraktivitas.

“Ada dua kasus yang kita naikan dalam penindakan terkait pembakaran lahan dan hutan, namun disini kita bukan menangkap orang yang membakar lahannya, di dalam kasus ini kita menangkap orang yang telah membakar lahan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, yaitu ada dua didesa tersebut mengalami luka bakar. Karena kebutulan  yang bersangkutan ini punya lahan di pinggir jalan utama dimana akses warga disana selalu dilewati, sehingga pada saat warga tersebut lewat suhu panas dari bekas pembakaran mengakibatkan luka bakar, ada dua korban kaka beradik,” Jelas Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Idris Bakara senin (19/08/2019).

Sementara untuk kasus kedua dengan tersangka SH dijelaskan Idris Bakara bahwa kronologinya diakibatkan dari sisa api pembakaran yang digunakan pelaku SH untuk memasak dipondok miliknya yang letaknya bersebelahan dengan lahan perkebunan milik PT. GPS  kembali menyala meski sebelumnya sudah coba dipadamkan tersangka sesaat sebelum meninggalkan pondok miliknya.

“Sudah kita tindaklanjuti, segera kita akan proses sesuai prosedur, lahan yang terbakar disana kurang lebih 7 hektar,” sambung Iptu Idris Bakara.

Atas penetapan kedua tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan ini, Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio juga menghimbau kepada warga untuk dapat besama-sama menjaga wilayahnya masing-masing dari kebakaran hutan dan lahan. Hal ini ditegaskan Kapolres mengingat titik hospot yang terpantau diwilayah Kabupaten Landak masik cukup tinggi.

“Kami menghimbau dengan sangat kepada masyarakat supaya lebih bias melihat situasi musim kering sekarang kita berharap lebih berupaya lagi supaya tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan, yang nantinya juga bisa bermasalah ketika seperti yang kita lihat sekarang dua laporan polisi yang kita periksa ada laporan pengaduan pihak-pihak pelapor, korban yang menjadi orang-orang yang satu terbakar, satu lagi Untan yang merasa wilayah nya menjadi wilayah yang efeknya dari perbuatan orang yang kita proses,” ketusnya Kapolres (Kar).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Pegawai Dinkes Sanggau Diajari Padamkan Api Gunakan APAR 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Aula eks Dinas Kesehatan di Jalan Nenas mulai dilakukan sejumlah perbaikan, Jumat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *