Rabu , 4 Desember 2024
Home / LANDAK / Perusahaan Tak Urus HGU Izin Usahanya Bisa Dicabut

Perusahaan Tak Urus HGU Izin Usahanya Bisa Dicabut

Evi Juvenalis
Evi Juvenalis

 

KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Komisi B Dewan perwakilan rakyar daerah (DPRD) Kabupaten Landak menyayangkan masih adanya perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Landak namun belum mengantongi hak guna usaha (HGU).

Menindaklanjuti dugaan adanya tiga perusahaan yang belum mengantongi hak guna usaha (HGU) ini, Komisi B DPRD Landak memastikan akan segera menggelar pertemuan dengan Pemerintah daerah Kabupaten Landak melalu OPD terkait dalam waktu dekat.

“Hasil temuan dilapangan memang ada disinyalir, disalah satu grup perusahaan yang ada di Kabupaten Landak tiga unit PT nya belum mengurus HGU, tentu hal ini merugikan berbagai pihak,” ungkap Ketua Komisi B DPRD Landak Evi Juvenalis jumat (02/08/2019)

Evi mengaku pihaknya di Komisi B DPRD Landak sangat menyayangkan terjadinya hal demikian. Apalagi menurutnya kondisi ini sudah berlangsung cukup lama dan tentu akan berdampak langsung pada sektor pendapatan asli daerah Kabupaten Landak terutama dari restribusi pajak daerah.

“Tentu hal ini sangat merugikan berbagai pihak, terutama Pemerintah daerah berkaitan dengan pendapatan asli daerahnya karena pajak BPHTB tidak bisa kita tarik, karna syarat untuk mendapatkan pembayaran pajak BPHTB itu mesti sudah diterbitkan HGU,” tambah Evi.

Terhadap persoalan ini, Komisi B DPRD Landak juga meminta agar adanya ketegasan dari Pemerintah daerah untuk segera menindak lanjuti permasalahan ini, termasuk jika perusahaan dimaksud masih tetap membandel pemerintah diharapkan dapat menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mengingat persoalan ini sudah TM diatas 10 tahun, seharusnya syarat pengurusan HGU itu pada saat sudah dikonfirmasikan kepada petani plasma itu sudah harus lengkap legalitas terkait HGU,”

“Kalau sudah diberi peringatan namun pihak perusahaan masih belum juga mau mengurus izin usahanya pada akhirnya nanti sanksi terberat ya pencabutan izin,” tegas Evi.

Terkait persoalan ini, Komisi B DPRD Landak memastikan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak Kepolisian, termasuk jika kasus ini mengarah kepada tindak pidana Korupsi ataupun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

“Bisa saja mengarah kesitu, karna ini berkaitan dengan penggelapan pajak, atau ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan kewajiban membayar pajak, karena ini kan bersifat korporasi, korporasi ini sumber juga pendapatan Negara termasuk pendapatan daerah,” pungkas Evi.

Sementara itu berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Landak menyebut dari 52 perusahaan perkebunan yang berinvestasi di Kabupaten Landak, Tiga perusahaan diantaranya yakni PT.Putra Indotropikal di Kecamatan Ngabang, PT. Indoresiana Putra Mandiri di Kecamatan Ngabang, Kecamatan Kuala Behe, dan Kecamatan Jelimpo, serta PT. Pratama Prosentindo yang berlokasi di Kecamatan Ngabang dan Kecamatan Manyuke hingga saat ini diduga belum memiliki HGU. Sedangkan 17 perusahaan lainnya hingga saat ini HGU nya masih dalam proses. (Kar)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Pegawai Dinkes Sanggau Diajari Padamkan Api Gunakan APAR 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Aula eks Dinas Kesehatan di Jalan Nenas mulai dilakukan sejumlah perbaikan, Jumat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *