Jumat , 26 April 2024
Home / NEWS / Jawab PU Fraksi, Kukuh: Pemerintah Wajib Ubah PDAM Jadi Perumda

Jawab PU Fraksi, Kukuh: Pemerintah Wajib Ubah PDAM Jadi Perumda

Wakil Ketua DPRD Sanggau, Hendrykus Bambang (tengah) memimpin rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap empat Raperda eksekutif, Senin (22/7) di lantai III gedung DPRD Sanggau---Kiram Akbar
Wakil Ketua DPRD Sanggau, Hendrykus Bambang (tengah) memimpin rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap empat Raperda eksekutif, Senin (22/7) di lantai III gedung DPRD Sanggau—Kiram.

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Pembahasan terkait empat rancangan peraturan daerah (Raperd) usulan eksekutfi kembali dilanjutkan. Dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (22/7) di gedung DPRD Sanggau itu, giliran pihak eksekutif menjawab pandangan umum (PU) fraksi terhadap empat Raperda tersebut.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sanggau, Hendrykus Bambang, didampingi Wakil Ketua DPRD Sanggau Usman. Sementara dari pihak eksekutif diwakili Pj Sekda Sanggau, Ir Kukuh Triyatmaka.

Kukuh memulai dari Raper Raperda tentang perusahaan umum daerah (Perumda) air minum Kabupaten Sanggau. Dilanjutkan Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019-2024, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, dan Raperda tentang pemajuan kebudayaan daerah.

Pertama, Raperda tentang perusahaan umum daerah air minum Kabupaten Sanggau, Kukuh mengatakan, PDAM Kabupaten Sanggau adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki daerah dan tidak terbagi atas saham, maka bentuk BUMD yang tepat adalah perusahaan umum daerah (Perumda) air minum.

Ditegaskannya, Perumda air minum harus dikelola organ perusahaan umum daerah yang terdiri dari kepala daerah selaku wakil daerah sebagai pemilik modal, direksi, dewan pengawas, dan karyawan perusahaan umum daerah.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, menjadi kewajiban bagi Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk segera mengubah dan mengganti Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang perusahaan daerah air minum Kabupaten Sanggau menjadi perusahaan umum daerah air minum sebagai bentuk penyesuaian diri terhadap perubahan regulasi. Harapannya peningkatan pelayanan dalam penyediaan air minum kepada masyarakat, sekaligus dapat memberikan keuntungan ekonomis bagi pendapatan asli daerah,” tuturnya.

Kedua, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2019-2024, yang merupakan penjabaran dari visi-misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.

Dikatakan Kukuh, prioritas utama dalam RPJMD Kabupaten Sanggau Tahun 2019–2024 adalah mengamankan dan mengawal kebijakan-kebijakan yang sudah dilakukan dalam membangun Kabupaten Sanggau sebagai Rumah Kita dengan mengedepankan bekerja dengan hati serta semangat Dompu dan Gotong royong.

Ketiga, Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha dilakukan untuk mengakomodir penambahan beberapa objek retribusi jasa usaha dan perubahan tarif retribusi yang sudah ada.

Sedangkan perubahan tarif retribusi dilakukan dalam rangka penyesuaian tarif berdasarkan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Ketentuan mengenai penyesuaian tarif dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 155 Ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah junco Pasal 49 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, yang menyebutkan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali.

“Mengingat dari sejak pembentukan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 belum pernah dilakukan peninjauan tarif, maka dalam kesempatan ini, penyesuaian tarif perlu dilakukan,”katanya.

Keempa, Raperda tentang pemajuan kebudayaan daerah. Sebagaimana telah disampaikan dalam penjelasan atas empat Raperda pada Kamis19 juli 2019 yang lalu, pengembangan dan pemajuan budaya harus dilakukan, mengingat nilai-nilai budaya memiliki peran penting dan strategis dalam memproteksi masyarakat dan komunitas dari pengaruh negatif yang dapat merusak kehidupan masyarakat itu sendiri.

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Sanggau menginisiasi pembentukan Perda tentang pemajuan kebudayaan daerah yang mengatur mengenai perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan dan pembiayaan dalam pelaksanaan pemajuan kebudayaan daerah.

Strategi kebudayaan yang akan dilakukan Pemda Sanggau untuk memajukan kebudayaan daerah di antaranya, menyusun pokok-pokom pikiran kebudayaan daerah yang menjadi acuan pengelolaan yang bersifat lokal/karakteristik Kabupaten Sanggau. Menyiapkan fasilitasi lembaga-lembaga etnis kemasyarakatan untuk dapat melaksanakan even secara berkesinambungan dan memberikan bantuan operasional organisasi agar setiap lembaga dapat mengembangkan SDM dan organisasinya.

Kemudian, berupaya membentuk ekosistem kebudayaan dengan memberikan fasilitasi dan pembinaan kebudayaan melalui kesenian dan peningkatan SDM, pelestarian dan perlindugan cagar budaya dan pelestarian sejarah dan nilai tradisional serta berupaya membuat perencanaan pusat-pusat kebudayaan daerah mulai tingkat Kecamatan dan Kabupaten.

“Fasilitasi kebudayaan, lanjutnya, memang tidak dapat berpengaruh secara spontan terhadap pembangunan, tetapi kebudayaan adalah investasi dalam membentuk citra manusia yang berkarakter,” pungkasnya. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Kejari Sanggau Siap Kawal dan Amankan Proyek Strategis Daerah 2024

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau selaku aparat penegak hukum siap mengawal dan mengamankan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *