Rabu , 4 Desember 2024
Home / NEWS / Pembebasan Lahan Pelabuhan Kijing Bermasalah

Pembebasan Lahan Pelabuhan Kijing Bermasalah

Puluhan nelayan tradisional desa Sungai Kunyit mendatangi Kantor Gubernur Kalbar mengadukan ganti rugi lahan. FOTO/Joni
Puluhan nelayan tradisional desa Sungai Kunyit mendatangi Kantor Gubernur Kalbar mengadukan ganti rugi lahan. FOTO/Joni

KALIMANTAN TODAY – Sejumlah perwakilan Nelayan tradisional asal Desa Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah, Kamis (02/05/2019) mendatangi Kantor Gubernur Kalbar. Merek mengadu pada Gubernur Kalbar, terkait ganti rugi yang tidak sesuai pelaksanaanya oleh Pelindo II.

Tuntutan mereka, terkait dampak pembangunan Pelabuhan internasional Kijing Kabupaten Mempawah yang dapat mematikan mata pencarian mereka.

Salah satu perwakilan nelayan Togo dan Kelong, Rizal menjelaskan, mereka dijanjikan uang ganti rugi dari pihak Pelindo sebesar seratus lima puluh juta rupiah per nelayan.

“Namun kami menilai ganti rugi yang dijanjikan itu, tidak sesuai dangan kerugian yang akan kami alami,” kata Rizal.

Ia menegaskan, bila tuntutan belum bisa di penuhi. Maka, para nelayan Togo dan Kelong meminta seluruh pekerjaan pembangunan pelabuhan itu di hentikan sementara.

“Kami meminta kepada pihak Pelindo untuk menghentikan sementara pekerjaan pembangunan tersebut, sampai masalah ini dapat di terima dan di selesaikan kedua belah pihak,” ancam dia.

Sementara itu, Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengaku memahami apa yang dirasakan oleh para nelayan ini.

Kata Sutarmidji, dampak dari pembangunan pelabuhan itu dilihat dari aspek pekerjaan maka para nelayan itu dapat kehilangan pekerjaan sebagai nelayan, yang menjadi mata pencarian nelayan tersebut selama ini.

Pemerintah dan pihak investor yaitu Palindo II, harus memikirkan nasib para nelayan.

“Nah untuk itu, kami akan menemui pihak Pelindo untuk bagaimana sebaiknya menyelesaikan permasalahan ini agar bisa diterima semua pihak sesuai peraturan yang berlaku,” janji Gubernur Kalbar, Sutarmidji.

Ia melanjutkan, seandainya ada nelayan  yang memang belum terima ganti rugi karena dianggap tidak layak.

“Maka saya sarankan, menuntut lewat pengadilan. Yang sudah menerima ganti rugi tidak bisa lagi,” pesan dia. (jon)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Pegawai Dinkes Sanggau Diajari Padamkan Api Gunakan APAR 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Aula eks Dinas Kesehatan di Jalan Nenas mulai dilakukan sejumlah perbaikan, Jumat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *