Kamis , 2 Mei 2024
Home / HUKUM / Penadah Dan Penjual Barang Hasil Curian Ditangkap

Penadah Dan Penjual Barang Hasil Curian Ditangkap

Ilustrasi-curanmor
Ilustrasi-curanmor

KALIMANTAN TODAY. PONTIANAK – Empat pelaku yang masuk dalam kasus penadah serta penjual barang hasil curian, Sabtu (17/03/2019) ditangkap Anggota Jatanras Polresta Pontianak Kota, dilokasi berbeda.

Kasus tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 09 November 2018 sekira jam 05.00 wib lalu, saat korban nginap rumah kos temannya di Kelurahan Siantan Tengah, Pontianak Utara.

Terungkapnya keempat pelaku ini kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Muhammad Husni Ramli, setelah pihaknya menerima laporan akan dilakukan transaksi penjualan motor honda beat dengan Plat KB5332 NR, Sabtu ,(16/03/2019) sore pukul 17.00 wib.

Anggota Jatanras kemudian melakukan penyelidikan, mengikuti perjalanan motor tersebut.

“Setelah di ikuti, diketahui bahwa motor tersebut akan dijual oleh diduga pelaku IA dan AN yang kami lakukan penangkapan di perum IV, Pontianak Timur” katanya, Minggu (17/03/2019).

Lanjut Kompol Husni, dari keterangan awal dua diduga tersangka ini, mereka menyebut bahwa motor tersebut didapatkan dari seseorang yang menyuruh mereka untuk menjual ke wilayah jalan Johar, Gang Batu Bara.

Di alamat tersebut, pers Jatanras Polresta Pontianak Kota mendapatkan satu orang lagi terduga pelaku atas nama SH Dari terduga pelaku itu, informasi mengenai rentetan pencurian sepeda motor ini pun semakin berkembang.

“Dari informasi pelaku ini (SH) ia mengaku menyuruh dua orang pelaku sebelumnya (IA dan AN) untuk menjual sepeda motor tersebut,” ungkap Husni.

Selain itu, didapat juga informasi bahwa sepeda motor hasil curian itu didapat SH dari seorang terduga pelaku bernama DN. Sedangkan Diana sendiri menerima penggadaian sebesar Rp3 juta dari seorang terduga pelaku bernama Yanto yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 “Namun karena tidak ditebus akhirnya terduga pelaku ini (Diana) meminta Ana untuk menjual motor tersebut, imbuh Husni.

Adapun identitas lengkap keempat terduga pelaku tersebut adalah IA (27) warga Jalan Cendana, gang Cendana V, AA (29) warga jalan Merdeka Gang Merdeka, Pontianak kota. SH (38) warga jalan Johar, gang Batu Bara, Pontianak kota serta DN (44) Siantan Hilir Gang Persada III keluraha Siantan Hilir, Pontianak utara.

“Untuk sementara, terduga Yanto belum kita ketahui pasti identitasnya,” tambah Husni.

Terhadap ke empat yang diduga pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh petugas berapa sebuah motor merk Honda Beat dengan nomor polisi KB 5332 NR.

“Sedangkan untuk DPO (Yanto) saat ini masih dalam penyidikan,” papar Husni.

Keempat orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana kejahatan pencurian sepeda motor dan atau pertolongan jahat sebagaimana dalam pasal 362KUHP dan atau pasal 480 KUHP. (jon)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Terima Penghargaan, Pj Bupati Sanggau: Motivasi Memberikan Pelayanan Terbaik

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pemerintah Kabupaten Sanggau kembali meraih prestasi. Kali ini dalam pembmangunan terbaik tingkat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *