Rabu , 9 Oktober 2024
Home / LANDAK / Karolin Serahkan SK Pengangkatan 174 CPNS Landak

Karolin Serahkan SK Pengangkatan 174 CPNS Landak

IMG-20190306-WA0006

KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa mengingatkan kepada para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak untuk tetap menjaga etika dan tidak bertingkat laku semaunya serta tetap menjaga norma dan aturan yang mengikat sebagai abdi negara.

Hal tersebut diungkapkan Karolin saat menyerahkan SK pengangkatan kepada 174 CPNS daerah Pemerintah Kabupaten Landak Tahun 2019 di aula kantor Bupati Landak, Rabu, (6/3/2019).

“Dengan adanya SK CPNS tersebut maka pada saat ini saudara-saudari sudah berstatus sebagai calon pegawai negeri sipil, status ini mengakibatkan saudara-saudari bukan lagi sebagai orang yang bebas yang dapat bertingkah laku semaunya, ada aturan dan norma yang mengikat,” ujar Karolin.

“Oleh sebab itu, pelajarilah aturan-aturan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban serta larangan-larangan bagi pegawai negeri sipil,” tegasnya.

Karolin juga mengingtkan agar CPNS yang baru saja lulus seleksi untuk bekerja dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Sebelumnya Kabupaten Landak telah menyelenggarakan Seleksi Penerimaan CPNS berbasis CAT yang digelar secara nasional oleh Pemerintah Pusat pada September 2018 yang lalu.

Dari 185 formasi yang dibuka hanya 174 formasi yang terpenuhi, yang terdiri atas tenaga guru 103 orang tambahan dari K2 sebanyak 1 orang, tenaga kesehatan 42 orang dan tenaga teknis 42 orang.

Karolin juga berpesan kepada CPNS yang telah menerima SK pengangkatan agar amanah dan menjadi ASN yang disiplin dan bertanggungjawab.

”Perlu diingat bahwa tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka sikap professional, komitmen, disiplin dan memiliki integritas serta tanggung jawab perlu dimiliki oleh para ASN,” jelasnya.

CPNS, sebut Karolin, agar bekerja dan menjalankan tugas dengan disiplin dan berpedoman dengan aturan-aturan yang berlaku, serta bisa membedakan antara hak dan kewajiban serta larangan sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Untuk itu sekali lagi saya tekankan kepada saudara-saudari yang baru saja menerima SK CPNS, agar segera melaksanakan pembangunan disegala bidang, jangan segan-segan meminta arahan dan bimbingan kepada yang lebih senior, lakukan kerja sama dan koordinasi dengan pihak-pihak lain untuk melancarkan dan mensukseskan program kerja,” pungkas Karolin. (*)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Dinas Kesehatan Sanggau Gelar Jambore Kader Posyandu 2024

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Sebanyak 120 kader Posyandu dari 19 Puskesmas mengikuti Jambore Kader Posyandu 2024 yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *