Selasa , 5 November 2024
Home / HUKUM / SPORC Tangani 21 Kasus Tindak Pidana Kehutanan

SPORC Tangani 21 Kasus Tindak Pidana Kehutanan

Kasi Balai Gakkum Wilayah III Pontianak, David Muhammad foto jon
Kasi Balai Gakkum Wilayah III Pontianak, David Muhammad foto Jon
KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Sepanjang tahun 2018, sebanyak 21 kasus tindak pidana kehutanan di wilayah Provinsi Kalimantan Barat yang ditanggani oleh SPORC Brigade Bekantan, Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak.
Dari 21 kasus tindak pidana kehutanan ini kata Kasi Balai Gakkum Wilayah III Pontianak, David Muhammad, terdiri dari 15 kasus ilegal logging, lima kasus TSL (tumbuhan dan satwa liar) yang dilindungan, dan satu kasus pertambangan tanpa izin, semua kasus tersebut sudah P21.
“Ada yang sudah divonis oleh majelis hakim, kami terus mengawal kasus-kasus tersebut hingga berkekuatan hukum tetap,” ujarnya Kamis (17/01/2019).
Untuk tahun 2019 kata David, pihaknya menargetkan bisa menekan seminimal mungkin pelanggaran dibidang kehutanan dan lingkungan hidup.
“Seperti pencemaran, dan melakukan pengawasan dan pencegahan praktik ilegal logging pengawasan terhadap izin perusahaan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” papar dia.
Selain itu, pihaknya juga akan memfokuskan pada penindakan pada aktor-aktor intelektual, seperti perambahan hutan secara liar, TSL dan pertambangan secara liar dan lainnya, sehingga ke depannya bisa memberikan efek jera bagi masyarakat untuk melakukan hal yang melanggar UU tersebut.
Ia juga menjelaskan, di tahun 2018 kemarin, sudah ada satu perusahaan yang ditindak karena melakukan penambangan secara liar di suatu kawasan hutan lindung yang saat ini sudah dalam proses persidangan.
Dalam kesempatan itu, David berharap kepada pemerintah daerah memberikan solusi dalam mencegah semakin maraknya praktik-praktik pembalakan hutan secara liar, penambangan ilegal dan lainnya, salah satunya dengan menciptakan lapangan pekerjaan atau sejenisnya.
“Dengan begitu, masyarakat akan beralih dengan tidak melakukan kegiatan-kegiatan ilegal tersebut, sehingga diperlukan upaya yang sinergi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut,” pungkas David. (jon)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Pemenuhan Alsintan di Kabupaten Sanggau Belum Ideal, Kubin: Masih di bawah 20 Persen

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Meski hampir setiap tahun pemerintah memberikan alat dan mesin pertanian (Alsintan) ke …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *