Jumat , 6 Desember 2024
Home / LANDAK / Aparatur Sipil Negara Penyebar Berita Hoax Bisa Dipecat

Aparatur Sipil Negara Penyebar Berita Hoax Bisa Dipecat

Kepala BKPSDM Landak Marsianus saat diwawancarai awak media diruang kerjanya kamis (10/1)
Kepala BKPSDM Landak Marsianus saat diwawancarai awak media diruang kerjanya. FOTO/Kar

KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan Surat edaran Menpan RB Nomor 137 tahun 2018 tentang penyebarluasan informasi melalui media sosial bagi Aparatur Sipil Negara.

Dimana dalam surat edaran tersebut ASN dilarang menyebarkan berita palsu (hoax), bagi yang melanggar dapat dipecat.

Menanggapi surat edaran dari Menpan RB tersebut, Kepala Badan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Landak Marsianus, S.Ip, M.Si mengaku sangat menyambut baik dengan adanya aturan itu.

“Saya setuju dengan adanya himbauan yang dikeluarkan Menpan RB (Red), karena memang PNS adalah figur yang seharusnya memberikan contoh bagi masyarakat awam,” Kata Marsianus diruang kerjanya kamis (10/1)

Ia melanjutkan dalam memamfaatkan informasi, baik dimedia sosial, para Aparatur Sipil Negara haruslah lebih cerdas dan jeli, terutama dalam menyaring berbagai macam informasi yang di terima, agar tidak menjadi korban maupun pelaku dari penyebaran berita palus dimedia sosial.

Karna itu, Ia meminta agar ketika menerima informasi yang beredar di tengah masyarakat maupun di media sosial. Hendaknya di cek terlebih dahulu kebenara informasinya sebelum meneruskan kembali informasi yang diterima tersebut.

“Agar informasi yang disebarkan tersebut tidak menjadi informasi palsu (hoax) yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain yang menerima informasi tersebut,” tambahnya.

Marsianus juga memastikan, sangsi tegas hingga sampai pada pemecatan juga akan diterapkan jika adanya ASN di lingkup Pemda Landak yang menjadi pelaku penyebar berita palsu (hoax) dimedia sosial.

“Sangsi dipegawai Negeri kan jelas, kalau yang bersangkutan nanti diproses secara hukum dan mendapatkan hukuman sampai batas waktu tertentu sehingga yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugasnya. Tentu sangsi terberatnya bisa dipecat,” Ungkapnya.

Namun demikian, Marsianus memastikan hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan terkait PNS di Lingkup Pemda Landak yang terlibat dalam kasus penyebaran berita palsu dimedia sosial.

“Sosialisasi kepada para ASN juga terus kita lakukan, dimana kita bekerjama dengan SKPD terkait dalam hal ini Kominfo untuk memberikan pemahaman kepada para ASN agar tidak menyebarkan berita-berita yang belum jelas sumbernya,”tutupnya. (Kar)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Baru Tiga dari 19 Puskesmas se-Kabupaten Sanggau yang Penuhi Standar Ketenagaan Minimal 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Upaya pemenuhan layanan kesehatan di Kabupaten Sanggau tak lepas dari ketersediaan tenaga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *