Senin , 2 Desember 2024
Home / BENGKAYANG / Hindari Penebangan Liar, Masyarakat Desa Lembah Bawang Kukuhkan Hutan Adat

Hindari Penebangan Liar, Masyarakat Desa Lembah Bawang Kukuhkan Hutan Adat

FOTO/Titi
FOTO/Titi
FOTO/Titi
FOTO/Titi
FOTO/Titi
FOTO/Titi
KALIAMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Masyarakat Desa Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, mengukuhkan hutan Tibatu  sebagai hutan adat untuk mencegah terjadinya penebangan liar di kawasan tersebut.
Didukung Pemerintah Kecamatan Lembah Bawang dan Forum Pimpinan Kecamatan bersama masyarakat Desa Lembah Bawang melalui ritual adat, Hutan Tibatu di kawasan desa ini akhirnya dijadikan hutan adat.
Ketua Adat Desa Lembah Bawang, Beni Yanto saat dihubungi menjelaskan dengan telah dikukuhkan melalui ritual adat yang sudah dilakukan pada 29 Desember 2018 lalu,   maka melarang siapa pun yang akan melakukan penebangan liar atau kejahatan terhadap hutan adat tersebut, akan di proses secara hukum.
“Sebelum dikukuhkan di hutan kita marak dan menjadi sasaran penebangan liar yang dilakukan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab,” jelas dia, Senin (7/1/2019).
Ia memaparkan bahwa alam hutan adat di desanya memiliki luas selitar 300 hektare, yang meliputi hutan produksi dan hutan adat.  Serta memiliki lokasi keramat yang dipercaya dan dianggap sakral oleh masyarakat setempat seperti adanya pondok batu sebagai tempat pertapaan zaman nenek moyang, batu peranyi dan batu bantanan.
“Kita berharap setelah dilukuhkan hutan adat Tibatu tidak ada lagi aktivitas cukong – cukong yang melakukan penebangan liar serta aparat diminta bertindak tegas terhadap pelaku penebangan ilegal,” ujarnya.
Beni Yanto juga berharap kepada aparat penegak hukum, dewan adat Kabupaten, dewan adat Provinsi jika masih ditemukan pelaku atau oknum yang mencuri kayu di hutan tanpa ijin, dan tanpa rekomendasi dari pihak desa atau dewan adat diproses seadil-adilnya. Jangan ada udang dibalik batu. Jangan undang-undang yang dibuat hanya diberlakukan untuk sekelompok orang saja.
Sementara itu, Camat Lembah Bawang, Yosef Kasim mendukung penuh masyarakat melakukan ritual adat pengukuhan Hutan Tibatu menjadi hutan adat.
“Itu tentu satu di antara upaya mempertahankan hutan dan fungsinya dari kerusakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” papar dia.
Pihaknya terus mendorong masyarakat mempertahanlan hutan sebagai hutan adat, dengan tujuan agar tidak ada lagi aktivitas penebangan liar.
“Kita juga minta aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas kepada siapa pun melakukan tindakan ilegal di kawasan tersebut,” tutupnya. (Titi).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Pegawai Dinkes Sanggau Diajari Padamkan Api Gunakan APAR 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Aula eks Dinas Kesehatan di Jalan Nenas mulai dilakukan sejumlah perbaikan, Jumat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *