Jumat , 26 April 2024
Home / NEWS / Majelis Hakim Vonis Bersalah Tiga Terdakwa Korupsi APBDes Semongan 2019

Majelis Hakim Vonis Bersalah Tiga Terdakwa Korupsi APBDes Semongan 2019

Dana Desa/Ilustrasi

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Tiga orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi APBDes Semongan, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, Kalbar menjalani sidang putusan, di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kamis (2/11/2021). Dalam kasus ini, negara dirugikan hingga Rp 409.168.612 dari 22 item kegiatan yang dibiayai APBDes Semongan tahun 2019.

Ketiga terdakwa ini adalah mantan Kades Semongan Marius, mantan Bendahara Desa Semongan Vinsensius Suanto dan mantan Sekretaris Desa Semongan Gunawan. Dalam sidang putusan itu, majelis hakim yang diketuai Irma Wahyuningsih menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan terdakwa Marius dan Vinsensius dengan vonis 2 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 2 bulan. Selain itu, Marius dan Vinsensius juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp136.389.537,33.

Jika tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan, maka harta benda kedua terdakwa dapat disita dan dilelang untuk membayat uang pengganti tersebut. Namun dalam hal kedua terdakwa tidak memiliki harta benda, maka diganti dengan 8 bulan kurungan.

Sementara untuk terdakwa Gunawan, majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 2 bulan. Sama dengan dua terdakwa lainnya, Gunawan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 136.389.537,33.

Vonis terhadap ketiga terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan penuntut umum. Adapun tuntutan jaksa penuntut umum Cabjari Sanggau di Entikong untuk terdakwa Marius dan Vinsensius adalah 3 tahun, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 136.389.537,33.

Sedangkan tuntutan jaksa penuntut umum untuk terdakwa Gunawan adalah 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 136.389.537,33. Terhadap putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

“Kita nyatakan pikir-pikir dan melaporkan ke pimpinan. Dalam waktu tujuh hari baru kita akan menyatakan sikap,” kata salah seorang jaksa penuntut umum Mifa Al Fahmi.

Sementara itu, Kepala Cabjari Sanggau di Entikong Rudy Astanto menyebut, kasus dugaan korupsi ini berawal dari pekerjaan 22 item kegiatan bidang pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat yang dibiayai sebagian dari total APBDes Semongan tahun 2019 sebesar Rp 2.372.590.027,34.

Dalam pembiayaan 22 item kegiatan itu, dia bilang, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan dalam pengelolaannya oleh ketiga terdakwa. Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Sanggau, ditemukan kerugian negara yang mencapai Rp 409.168.612. Rinciannya pada bidang pembangunan sebesar Rp 390.418.600 dan pada bidang pemberdayaan masyarakat sebesar Rp 18.750.012. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Pj Bupati Sanggau Hadiri Panen Perdana PSR

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Sanggau, Suherman menghadiri panen perdana Program Sawit Rakyat (PSR) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *