KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Developer atau pengembang perumahan yang ingin menyerahkan Prasarana Saran Utilitas umum (PSU) ke Pemda agar dapat dipelihara pemerintah, ada hal yang harus lebih dulu dipenuhi. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sanggau, Didit Richardi. Ia mengatakan, sesuai aturan, setiap pengembang (developer), …
Baca »
Kalimantan Today Tajam | Terpecaya