
KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menerima dua penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat pada acara penganugerahan keterbukaan informasi badan publik bertempat di Pendopo Gubernur Kalbar, Jumat (14/11/2025).
Turut hadir Gubernur Kalimantan Barat, Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Forkopimda Kalimantan Barat, Bupati dan Walikota se-Kalbar, Pimpinan Lembaga Kalimantan Barat, Pimpinan OPD Kabupaten Kota se-Kalbar, Pimpinan PPID Utama dan Pelaksana Kabupaten Kota se-Kalbar, Pimpinan LPP RRI Kalimantan Barat, Direktur Utama Bank Kalbar, Ketua DPRD Kabupaten Kota se-Kalbar dan tamu undangan.
Ada pun dua penghargaan yang diterima Bupati Karolin yaitu Penghargaan Komitmen dan Dukungan dalam Implementasi Keterbukaan Badan Publik serta Pemerintah Kabupaten Landak dengan kualifikasi Informatif.
Menanggapi hal tersebut Bupati Karolin pertama-tama menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat atas dua penghargaan yang telah diberikan.
“Saya atas nama pribadi dan pemerintah Kabupaten Landak mengucapkan terimakasih banyak kepada Komisi Informasi Kalbar atas dua penghargaan yang telah kami terima,” ucapnya.
Menurut Karolin dua penghargaan ini menjadi bentuk komitmen dirinya selaku Bupati serta Pemda Landak itu sendiri dalam upaya mendukung keterbukaan informasi sehingga bisa diakses semua pihak terutama masyarakat.
“Ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menyediakan keterbukaan informasi yang bisa diakses masyarakat di Kabupaten Landak,” ucapnya.
Lebih jauh Karolin menjelaskan sesuai aturan pemerintah daerah harus menyediakan kanal-kanal informasi yang bisa diakses masyarakat guna mengetahui berbagai program serta apa saja yang telah dikerjakan oleh pemerintah.
“Sesuai aturan pemda diharuskan menyediakan kanal-kanal informasi yang bisa diakses masyarakat yang membutuhkan informasi tertentu, seperti website PPID pemda, sosmed, media masa, siaran radio pemda, atau pun datang langsung ke instansi pemerintah untuk menanyakan langsung informasi atau data yang diperlukan karena sesuai ketentuan hal itu diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku tentunya,” jelasnya.
Dirinya berharap kedepan keterbukaan informasi di Kabupaten Landak bisa terus berlanjut sehingga masyarakat yang sebelumnya tidak tahu layanan-layanan informasi yang disediakan bisa ikut mengakses informasi tersebut.
“Dengan tersedianya layanan keterbukaan informasi ini tentunya harapan kita masyarakat bisa lebih tau apa saja program dan pekerjaan yang telah dilakukan oleh pemerintah, serta informasi yang diberikan juga akurat karena bersumber dari pemerintah itu sendiri,” tutup Karolin. (*)
Kalimantan Today Tajam | Terpecaya