
KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Anggota Komisi XII DPR RI Dapil Kalbar 1 Cornelis mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur mendapatkan uang dengan cara mudah namun melanggar hukum.
Salah satunya dengan mencuri buah sawit atau tandan buah segar (TBS) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit atau milik pribadi.

“Saya menyampaikan imbauan karena saat ini harga sawit sedang tinggi. Masyarakat jangan tergiur untuk mengambil yang bukan miliknya. Ini adalah melanggar hukum. Ingat, melanggar hukum itu bisa dipidana penjara,” ungkap Cornelis.

Saat melakukan reses banyak temuan pencurian buah sawit milik perusahaan meningkat saat harga buah sawit tinggi. Pencurian buah sawit ini bahkan sampai dilakukan oleh ibu dan anak.
“Meskipun masyarakat sudah tahu apa yang dilakukannya merupakan tindakan yang salah namun tetap dilakukan, pasti ada konsekuensi yang akan diterima dan petugas hukum harus memberikan pembelajaran,” pungkasnya. (luk)