
KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Bupati Landak pastikan memberi sanksi bagi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersikap tidak sempurna saat upacara peringatan detik-detik pengibaran bendera HUT ke-80 Republik Indonesia di halaman Kantor Bupati Landak, Minggu (17/08/25).
Sebelum viral di media sosial video yang menunjukkan sejumlah ASN berpakaian KOPRI bersikap tidak sempurna saat upacara pengibaran bendera merah putih berlangsung.
Dari video tersebut, terlihat beberapa orang ASN ada yang duduk, ngobrol, main hp bahkan ada yang merokok.
Menanggapi hal tersebut Bupati Landak Karolin Margret Natasa secara tegas agak memberikan sanksi bagi ASN yang ada dalam video tersebut.
“Saya pastikan para ASN yang ada dalam video yang bersikap tidak sempurna tersebut akan disanksi,” tegasnya.
Menurut Karolin momen upacara pengibaran bendera merah putih merupakan momen yang sakral dan tidak boleh dinodai dengan perbuatan yang tidak terpuji.
“Kami sudah melakukan rapat internal untuk membahas mekanisme pemberian sanksi sehingga para oknum ASN tersebut menerima sanksi yang setimpal,” terangnya.
Bupati Karolin juga mengingatkan serta mengimbau agar hal seperti tidak terulang kembali di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.
“Saya mengingatkan bagi seluruh ASN Pemkab Landak agar tidak mengulangi kejadian seperti ini, karena selain menunjukkan perilaku yang tidak pantas dalam mengikuti upacara juga sangat menodai kesakralan perayaan ulang tahun kemerdekaan RI ke-80 ini,” pungkas Karolin. (*)