Kamis , 14 Agustus 2025
Home / KALBAR / Luncurkan Posbankum, Pemprov Kalbar Komitmen Hadirkan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat

Luncurkan Posbankum, Pemprov Kalbar Komitmen Hadirkan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat

Gubernur Kalbar, Ria Norsan

 

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, MM., MH., secara resmi membuka kegiatan Rapat Kerja dan Sosialisasi Pembentukan dan Penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan (Posbankum Deskel) bagi Kepala Desa dan Lurah se-Kalimantan Barat. Acara tersebut digelar di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (12/8/2025).

Acara tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Bupati dan Wali Kota se Kalbar, jajaran Forkopimda, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Kemenkum RI, Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Kalbar,serta berbagai pemangku kepentingan, termasuk Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Barat.

Dalam sambutannya, Gubernur Ria Norsan menyampaikan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan merupakan langkah konkret dalam menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, khususnya masyarakat adat dan mereka yang tinggal di daerah terpencil.

“Dengan dibentuknya Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan, masyarakat dapat mengakses bantuan hukum dengan lebih cepat dan mudah. Tidak perlu lagi jauh-jauh ke kota, cukup ke kantor desa atau kelurahan. Meskipun hanya berupa meja dan satu petugas, ini sudah bisa menjadi titik awal masyarakat untuk mengadukan persoalan hukum mereka,” ujar Ria Norsan.

Norsan menambahkan, kehadiran Posbankum Des/kel ini sangat penting untuk menyelesaikan permasalahan hukum secara damai dan musyawarah sebelum berlanjut ke proses pengadilan. Terutama dalam konflik yang kerap melibatkan masyarakat adat dengan perusahaan besar di Kalimantan Barat.

“Kita ingin setiap permasalahan bisa diselesaikan di tingkat desa atau kelurahan, bila memungkinkan. Kalau tidak bisa, baru naik ke tingkat yang lebih tinggi atau pengadilan. Ini adalah bagian dari pendekatan keadilan yang inklusif dan partisipatif,” jelas Ria Norsan.

Gubernur juga menegaskan bahwa program ini sejalan dengan misi ke delapan Pemprov Kalbar, yaitu memberikan kepastian hukum, penegakan HAM, serta keadilan dan kesetaraan gender.

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak pun menjadi perhatian utama dalam pembentukan pos bantuan hukum ini. Mulai dari masalah kekerasan, hak-hak pasca perceraian, hingga permasalahan perlindungan anak akan diakomodir melalui layanan hukum ini,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pengadilan Tinggi Agama Kalbar sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan akses keadilan.

Ria Norsan memaparkan bahwa saat ini sudah terdapat 179 Posbankum Des/kel yang tersebar di Kalimantan Barat, meningkat signifikan dari tahun 2024 yang hanya berjumlah 70. Pembentukan pos ini dilakukan melalui penugasan paralegal dan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum).

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan pelatihan dan pendampingan, termasuk peacemaker training bagi para kepala desa dan lurah. Ini adalah bentuk kolaborasi nyata lintas sektor dalam memperluas akses keadilan,” ujar Gubernur.

Gubernur turut menyoroti persoalan tingginya angka perceraian di Kalbar, khususnya perceraian yang diajukan oleh istri dan dampaknya terhadap anak-anak. Ia mengaitkan hal tersebut dengan maraknya penggunaan media sosial dan kurangnya komunikasi dalam rumah tangga.

“Masalah perceraian kini bukan lagi dominan karena ekonomi, tetapi lebih banyak karena perselingkuhan dan dampak sosial media. Maka dari itu, saya harap Posbankum ini juga bisa menjadi tempat konsultasi dan penyelesaian persoalan rumah tangga sebelum berujung pada perceraian,” katanya.

Gubernur pun mengingatkan bahwa rumah tangga adalah institusi sakral yang perlu dijaga dan diperbaiki dengan komunikasi serta musyawarah, bukan langsung menempuh jalur hukum.

Peluncuran Rapat Kerja dan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan (Posbankum Des/kel) oleh Gubernur Ria Norsan menegaskan komitmen Pemprov Kalbar untuk menghadirkan keadilan yang inklusif bagi seluruh masyarakat. Dengan terbentuknya 179 Posbankum Des/kel, diharapkan masyarakat, termasuk di daerah terpencil, dapat mengakses bantuan hukum dengan lebih mudah dan cepat, serta menyelesaikan persoalan hukum secara damai.

Semua berharap program ini juga dapat menjadi solusi untuk menekan angka perceraian dan melindungi perempuan dan anak, sehingga tercipta rasa aman, keadilan, dan kesejahteraan di seluruh Kalimantan Barat.(*/rfa/ica)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Polemik Pemberitaan di Kalbar, Ketua Amsi: Media Massa Harus Bekerja dengan Baik Sesuai Prinsip Jurnalistik 

  KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalbar, Muhlis Suhaeri menegaskan, butuh …