Selasa , 5 Agustus 2025
Home / LANDAK / Pemda Landak Usulkan WPR Ke Pemprov Kalbar

Pemda Landak Usulkan WPR Ke Pemprov Kalbar

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa

 

KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Pemerintah Kabupaten Landak melakukan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Pemerinyah Provinsi Kalimantan Barat, mengingat Kabupaten Landak memiliki berbagai sumber daya alam di berbagai Sektor diantaranya perdagangan, pertanian, perkebunan, kehutanan, wisata alam, pertambangan (sumber daya mineral) dan sektor lainnya.

Sektor pertambangan merupakan salah satu penggerak pembangunan di Indonesia, pertambangan merupakan sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan bahan galian yang terkandung pada permukaan bumi, di bawah permukaan bumi maupun di bawah permukaan air.

Pemanfaatan hasil tambang oleh pemerintah bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa saat dikonfirmasi di Pendopo Bupati Landak mengatakan bahwa Pemda Landak telan melakukan usulan WPR kepada Pemerintah Provinsi Kalimanta Barat dalam bentuk draf kajian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Landak.

“Kami mendorong agar dengan adanya WPR ini masyarakat dapat melakukan usaha pertambangan secara legal dan memiliki ijin, karena kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan ditujukan kepada semua pihak yang terlibat dan terdampak seperti pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat. Bagi pelaku usaha, jaminan kepastian hukum tercermin melalui pemberian izin usaha pertambangan yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha,” ucap Karolin, Senin (04/08/25).

Bupati Karolin menjelaskan pemanfaatan dan pengelolaan mineral dan batubara sejatinya tidak hanya membawa dampak positif bagi negara dan masyarakat namun dapat membawa dampak negatif bagi masyarakat sekitar lokasi pertambangan. Pelaku usaha yang telah mengantongi izin usaha pertambangan diwajibkan untuk melaksanakan kaidah pertambangan yang baik pada setiap tahapan kegiatan usaha pertambangan dengan maksud mengurangi dampak negatif dari kegiatan pertambangan tersebut.

“Dengan adanya WPR ini pemerintah akan lebih mudah untuk mengawasi kegiatan pertambangan karena kita memiliki data yang jelas terhadap pelaku usaha yang telah memiliki ijin usaha. Dengan adanya kajian dan regulasi yang jelas, dapat dilakukan pengelolaan pertambangan yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan, misalnya dengan mengatur penggunaan bahan
peledak dan alat berat,” jelas Karolin.

Selain itu, WPR juga mencegah pertambangan ilegal karena dengan kajian dapat membantu mengidentifikasi dan mencegah kegiatan pertambangan yang tidak berizin, yang seringkali menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial. (*/luk)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Fauzy Marasabessy Resmi Jabat Kajari Sanggau

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau digelar di aula Kejaksaan Tinggi …