Senin , 23 Februari 2026
Home / NASIONAL / Tarif Trump Dibatalkan MA Amerika, Cornelis: Jangan Ciderai Pendirian Bung Karno, Segera Moratorium Perjanjian ART

Tarif Trump Dibatalkan MA Amerika, Cornelis: Jangan Ciderai Pendirian Bung Karno, Segera Moratorium Perjanjian ART

Anggota Komisi XII DPR RI, Cornelis (ist)

 

KALIMANTAN TODAY, JAKARTA – Putusan terbaru Mahkamah Agung Amerika Serikat (US Supreme Court) yang membatalkan kewenangan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump memantik reaksi keras di Tanah Air.

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Cornelis, ikut merespon perdebatan yang sedang hangat dibicarakan oleh publik tersebut.

Cornelis berpendapat pemerintah Indonesia untuk segera membekukan (moratorium) dan meninjau ulang Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

CEK JUGA: Perjanjian Dagang RI-AS, Cornelis Wanti-wanti Kedaulatan Energi: Jangan Beli Migas AS, Lindungi Nikel hingga Uranium!

Menurut Cornelis, putusan Mahkamah Agung AS tersebut secara fundamental telah mengubah lanskap hukum dan membatalkan premis dasar dari Perjanjian ART yang baru saja ditandatangani oleh pemerintah.

“Perjanjian ini awalnya ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia sebagai langkah defensif di bawah bayang-bayang ancaman tarif tinggi dari eksekutif AS. Namun, dengan putusan MA AS yang membatalkan wewenang tarif tersebut, maka fondasi atau sebab yang melatarbelakangi perjanjian ini menjadi sangat cacat secara hukum,” tegas Cornelis dalam keterangannya saat diwawancara pada Minggu, (22/02).

Sebagai wakil rakyat yang memegang teguh supremasi hukum, Cornelis mengingatkan bahwa memaksakan implementasi kesepakatan yang landasan hukumnya sedang runtuh di negara asalnya hanya akan menjerumuskan Indonesia ke dalam jurang ketidakpastian hukum.

Ia menyoroti betapa berbahayanya jika Indonesia tetap merombak regulasi domestik, mulai dari membebaskan masuknya produk AS dengan tarif 0% sebagaimana tercantum dalam dokumen Schedules 1 and 2, menghapus aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hingga meniadakan pajak raksasa digital AS. Kapasitasnya sebagai Anggota Badan Anggaran, tentu ini berpengaruh dengan APBN.

“Bagaimana mungkin kita mengorbankan perlindungan bagi industri lokal dan UMKM kita demi sebuah perjanjian yang landasan kebijakannya di AS sendiri dinilai inkonstitusional?, ini akan berpengaruh ke APBN” ungkapnya.

Melihat dinamika peradilan yang terjadi di Washington, Cornelis memberikan catatan menohok. Ia menilai putusan pembatalan tarif oleh peradilan tertinggi di Amerika itu justru menjadi jalan keluar bagi Indonesia.

“Secara tidak langsung, MA USA ini masih membela NKRI dari kesewenang-wenangan eksekutif mereka sendiri. Akal sehat hukum telah berbicara. Oleh karena itu, mentalitas kita juga harus berdaulat. NKRI ini negara merdeka, setara di mata dunia. NKRI tidak jadi negara bagian USA yang bisa ditundukkan lewat paksaan dan ancaman tarif!” tegasnya.

Sebagai penutup, Cornelis mendesak kementerian terkait untuk mengambil langkah taktis, proaktif, dan berani bersikap.

“Hukum harus menjadi landasan, bukan instrumen ketakutan terhadap hegemoni asing. Kita ini Non-Blok, dan sesuai dengan pendirian para pendiri bangsa, Bung Karno dan lainnya. Saya mendesak pemerintah segera menyatakan moratorium atas seluruh implementasi Perjanjian ART ini sampai ada kepastian hukum yang final dan mengikat dari pihak Amerika Serikat,” tutupnya. (Sopian Lubis)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Di Bulan Ramadan, Ria Norsan Ajak Umat Muslim Untuk Berbagi

  KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, melaksanakan sholat tarawih bersama keluarga …