Kamis , 29 Januari 2026
Home / LANDAK / Pemkab Landak Tertibkan LPG 3 Kg agar Tepat Sasaran

Pemkab Landak Tertibkan LPG 3 Kg agar Tepat Sasaran

Bupati Landak, Karolin Margret Natsa

 

KALIMANTAN TODAY, LANDAK — Pemerintah Kabupaten Landak menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.10.1/14/EkbangSDA tertanggal 29 Januari 2026 tentang penertiban penggunaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilogram. Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga LPG subsidi agar tepat sasaran.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan, LPG subsidi 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“LPG subsidi 3 kilogram bukan untuk semua kalangan. ASN, masyarakat mampu, serta pelaku usaha seperti restoran, rumah makan, hotel, dan usaha binatu atau laundry diminta untuk tidak menggunakan LPG subsidi dan beralih ke LPG non-subsidi,” ujar Karolin, Kamis (29/1/2026).

Karolin menjelaskan, penertiban penggunaan dan pendistribusian LPG subsidi tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu, serta Keputusan Bupati Landak Nomor 278/Ekbang dan SDA Tahun 2025 terkait penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di tingkat pangkalan.

Selain menyasar pengguna, Karolin juga menekankan kepatuhan bagi agen dan pangkalan LPG. Agen tidak diperbolehkan menjual LPG subsidi langsung kepada konsumen, sementara pangkalan dilarang menjual LPG subsidi kepada pedagang untuk dijual kembali.

“Pangkalan merupakan titik serah terakhir LPG subsidi kepada konsumen yang berhak,” tegas Karolin.

Karolin meminta para camat menginstruksikan kepala desa agar bekerja sama dengan ketua RT dalam melakukan pemantauan penyaluran LPG subsidi di wilayah masing-masing. Ini dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.

Menurut Karolin, pengawasan aktif di tingkat lokal diperlukan agar LPG subsidi tidak disalahgunakan dan benar-benar diterima oleh masyarakat sasaran.

Pemerintah Kabupaten Landak juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dan pendistribusian LPG subsidi akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Surat edaran ini dibuat untuk dipedomani bersama demi kepentingan masyarakat luas,” kata Karolin.

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

SPECIAL REPORT: Polemik ASN dan Aplikasi E-Activity Yang Membingungkan

  KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Dalam satu bulan terakhir, gabungan tim perumus rancangan perubahan Pergub …