
KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengambil langkah dengan menetapkan status Siaga Darurat Bencana di wilayah Kabupaten Landak pada Minggu, 11 Januari 2026.
Penetapan status Siaga Darurat Bencana Banjir, Angin Puting Beliung dan Tanah Longsor tersebut, diambil Bupati Karolin berdasarkan kondisi peningkatan curah hujan dengan intensitas tinggi dan durasi panjang yang mengakibatkan kenaikan muka air sungai-sungai utama hingga menyebabkan genangan air di beberapa wilayah kecamatan yang rawan banjir.
Bupati Karolin menjelaskan, penetapan status tersebut akan berlaku selama 14 hari kedepan sejak ditetapkan.
“Status tersebut dapat diperpanjang bahkan ditingkatkan sesuai perkembangan situasi di lapangan. Sehingga kita akan memantau terus bagaimana kondisi, sambil melakukan langkah-langkah yang diperlukan,” ujarnya.
Karolin menambahkan penetapan status dan didirikannya posko siaga darurat bencana di Gor Indoor Bujakng Nyangko Ngabang, sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah daerah untuk mempermudah penanganan bencana alam banjir ini.
“Kita tentu berharap kondisi cuaca bisa terus membaik, sehingga debit air tidak bertambah dan berbagai aktivitas masyarakat tidak terganggu,” imbuhnya.
Dengan status tersebut, maka memungkinkan respons cepat dan terkoordinasi, serta memobilisasi sumber daya baik personel, peralatan hingga logistik. Yakni untuk mencegah, mengurangi dampak, melindungi korban, dan memastikan pemenuhan kebutuhan dasar saat ancaman bencana meningkat, agar penanganan dapat efektif dan mencegah korban jiwa serta kerusakan lebih lanjut. ***
Kalimantan Today Tajam | Terpecaya