
KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Pengamat Hukum Kalimantan Barat, Denie Amirudin, SH,MHum, menyoroti kasus raibnya kendaraan dinas Land Rover yang kemudian diduga memiliki BPKB ganda.
Menurutnya ini merupakan masalah serius, bukan sekadar “hilangnya mobil”, tetapi menyingkap potensi kegagalan tata kelola aset negara, pelanggaran asas legalitas, akuntabilitas dan potensi penyalahgunaan wewenang.
“Bila ditemukan penyimpangan prosedural atau dokumen, maka dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum baik secara administratif maupun pidana,” katanya pada Kalimantan Today, Kamis (11/12/2025).
Denie menekankan terhadap hal tersebut seharusnya penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan terbuka, serta dilakukan audit menyeluruh atas semua aset milik Pemprov Kalbar agar tercipta transparansi dan akuntabilitas publik.
“Kasus ini berpotensi menjadi pelanggaran serius, melewati batas administratif, bisa masuk ranah pidana, terutama terkait dokumen ganda (BPKB) dan penyalahgunaan aset daerah,” tuturnya.
Selain itu Denie Juga meyampaikan apresiasi terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar mulai membidik kasus mobil dinas Land Rover Defender yang diduga miliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ganda.
“Kita harus memberikan apresiasi terhadap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menjadikan kasus ini prioritas. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat cukup indikasi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Pemprov Kalbar,” katanya.
Ia mendorong agar Pemprov Kalbar segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aset daerah. “Terutama terhadap aset bergerak, dan membenahi sistem pengelolaan aset, yakni segera melakukan inventarisasi, pencatatan elektronik, transparansi, pelaporan publik, serta sanksi administratif bagi pejabat atau pengelola aset yang lalai,” ungkapnya.
CEK JUGA: Kasus Mobil Dinas Land Rover Dalam Bidikan Kejati Kalbar
CEK JUGA: Jejak Samar Dibalik Raibnya Mobil Dinas Land Rover, Hingga Diduga Miliki BPKB Ganda
Kasus mobil dinas Land Rover mencuat usai raib dari garasi Pendopo Gubernur Kalbar. Setelah menjadi sorotan publik, kendaraan itu akhirnya diketahui berada disebuah bengkel di Bogor.
Peristiwanya terjadi tahun 2024, ketika Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, Harisson menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar.
Kehebohan terjadi usai kabar BPKB mobil Land Rover tahun 2010 kembali diterbitkan pada tahun 2022 atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan.
BPKB mobil yang dipengang Pemprov memang hanya satu BPKB atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan. Namun baru diterbitkan pada Tahun 2022. Sementara mobil itu telah digunakan sejak tahun 2010.
Dikeluarkan kembali BPKB pada tahun 2022, membuat mobil dinas Land Rover akan memiliki dokumen ganda karena BPKB asli diduga masih ada. (luk/KT)
Kalimantan Today Tajam | Terpecaya