Kamis , 18 September 2025
Home / KALBAR / Pemprov Kalbar Ajukan Dua Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Penguatan BUMD

Pemprov Kalbar Ajukan Dua Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Penguatan BUMD

Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan

 

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat.

Penyampaian dua buah Raperda tersebut yakni Pemajuan Kebudayaan dan Perubahan bentuk hukum perseroan terbatas penjaminan kredit daerah Kalimantan Barat menjadi Perusahaan Perseroan Daerah penjamin kredit daerah Kalimantan Barat yang disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si pada Rapat Paripurna ke 35 masa persidangan 1 Tahun 2025 di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (16/9/2025).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Aloysius dengan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes. Pimpinan BUMD, dan Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Seperti diketahui kebudayaan adalah pondasi atau cerminan dari pola dasar sikap, keyakinan dan perasaan yang mengarahkan perilaku dalam masyarakat dengan cara hidup kolektif yang membedakan sebagai suatu komunitas, identitas kolektif dan jati diri Bangsa Indonesia.

Sebagai negara kepulauan dianugerahkan kekayaan Nusantara yang luar biasa, kebudayaan nasional dan kebudayaan daerah yang beragam termasuk didalamnya kebudayaan yang ada di Kalimantan Barat.

“Raperda ini sangat penting apalagi dengan kemajuan zaman seperti saat ini dimana teknologi yang sangat luar biasa tentu kalau budaya tidak kita jaga tentu Identitas, jati diri kita akan hilang. Jadi satu kelompok satu bangsa, satu komunitas kalau dengan zaman sekarang ini tidak menjaga budaya, tidak melestarikan budayanya dan tidak menggali potensi budayanya maka akan menjadi sebuah kelompok yang akan punah di dunia ini,” jelas Krisantus.

Oleh karena itu sudah menjadi tugas bersama untuk melindungi dan memajukan kekayaan budaya di Indonesia khususnya di Kalimantan Barat.

“Dalam konteks ini Raperda tentang kebudayaan di Kalimantan Barat adalah langkah konkret kita untuk mewujudkan otonomi khususnya dalam bidang kebudayaan. Jadi kita akan gali potensi kebudayaannya jangan sampai hilang, suku apapun yang ada di Kalimantan Barat kita persilahkan masyarakat untuk melestarikan budayanya. Saya ingin budaya Kalimantan Barat yang beragam ini bisa menasional bahkan mendunia,” harapnya.

Selanjutnya mengenai perubahan bentuk hukum perseroan terbatas penjaminan kredit daerah Kalimantan Barat menjadi Perusahaan Perseroan Daerah penjamin kredit daerah Kalimantan Barat. Wagub Kalbar mengatakan bahwa perubahan ini merupakan aturan yang ada di Pemerintah Pusat.

“Jadi kita mengikuti peraturan pemerintah pusat, karena memang diwajibkan sesuai dengan amanat undang – undang harus merubah bentuk yang semula PT Jamkrida menjadi Perseroda,” jelas Krisantus.

Dirinya juga menyoroti permodalan yang ada di PT Jamkrida saat ini, dimana PT Jamkrida merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang memiliki kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.

“Jamkrida ini seperti orang dagang, kalau modal dikasih kecil, kecillah kontribusinya. Tergantung modal kontribusi itu, Perlu di ingat Jamkrida ini adalah sebuah Perusahaan Daerah yang sebetulnya memiliki resiko tinggi dimana mereka berdagang masalah, yaitu menjamin kredit, siapa kita bisa meyakini bahwa kredit itu pasti lancar dan pasti terbayar lunas? Nah Jamkrida ada disitu, jadi kalau dia (Jamkrida) sudah ada keuntungan saya pikir itu hal yang harus kita apresiasi,” pungkasnya.(*/irf/nzr)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Lantik Pengurus DMI Kapuas Hulu, Ria Norsan Tekankan Keikhlasan Dalam Memakmurkan Masjid

  KALIMANTAN TODAY, KAPUAS HULU – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Dewan Masjid Indonesia (DMI) …