Kamis , 14 Agustus 2025
Home / HUKUM / Aktifitas Pembangunan Ilegal di Tanah Sengketa Dahlan Iskan

Aktifitas Pembangunan Ilegal di Tanah Sengketa Dahlan Iskan

Aktifitas pengurukan tanah di lahan sengketa Dahlan Iskan Jalan Arteri Supadio di Kubu Raya. (ist)

 

KALIMANTAN TODAY, KUBU RAYA – Beberapa hari terakhir terlihat adanya aktifitas pengurukan tanah di lahan sengketa Dahlan Iskan Jalan Arteri Supadio di Kubu Raya.

Beberapa unit kendaraan roda enam tampak keluar masuk menumpahkan tanah merah yang kemudian diratakan oleh satu unit alat berat. Terlihat beberapa orang pekerja sedang membantu mengawasi proses aktifitas tersebut.

Usut demi usut, ternyata aktifitas pengurukan tanah tersebut tidak berijin alias ilegal lantaran tanpa sepengetahuan pihak terkait mulai dari pemerintah desa, kecamatan hingga kabupaten.

“Kami tidak tahu kalau ada pembangunan karena tidak ada ijin atau pemberitahuan,” kata Pj Kepala Desa Sungai Raya Dalam, Hendri, Rabu (13/9).

Lahan tersebut ia sebutkan memang masuk dalam wilayah administrasi Desa Sungai Raya Dalam. Namun mirisnya pelaksana proyek tidak ada menyampaikan pemberitahuan maupun ijin ke Pemerintah Desa Sungai Raya Dalam.

“Seharusnya setiap aktifitas pembangunan di Desa Sungai Raya Dalam harus ada ijin atau pemberitahuan seperti yang pernah dilakukan sebelumnya. Apalagi, jika dibutuhkan ijin lingkungan,” tuturnya.

Selain tidak diketahui oleh pihak Pemerintah Desa Sungai Raya Dalam, ternyata pihak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga tidak mengetahui pembangunan yang dilakukan tersebut.

Diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kubu Raya mengaku belum ada pemilik proyek tersebut yang mengajukan proses perijinan melalui Online Single Sistem / OSS (Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik).

“Setelah kami tracking di OSS ternyata belum ada masuk ke kami, nanti kita minta bantu bagian perizinan teknis,” ungkap Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Dinas PMPTSP Kubu Raya, Herdi.

Herdi terkejut melihat ternyata di lapangan sudah ada aktifitas pembangunan setelah ditracking melalui sistem OSS. Dan ia akan berkoordinasi dengan instansi teknis.

Sementara itu di instansi teknis yakni Dinas PUPR Kubu Raya juga mengaku belum ada pengajuan ijin dari pemilik proyek pembangunan tersebut.

“Belum ada (pengajuan ijin) ke kami sampai hari ini,” ungkap Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kubu Raya, Khatim.

Memang disebutkan Khatim, saat ini pihaknya belum bisa memberikan peringatan atau sanksi lantaran masih dalam proses pengerjaan di lahan kecuali jika sudah menancapkan tiang.

“Jika ternyata mereka sudah menancapkan tiang tapi belum ada ijinnya maka kami akan menghentikannya,” tegasnya.

Akan tetapi sambung Khatim, pihaknya telah memantau terus perkembangan proyek pembangunan tersebut. “Rencana besok pagi, kami akan turun ke lapangan untuk melihat dan menanyakan ke pekerja di sana,” pungkasnya.

Sudah beberapa tahun lahan tersebut kosong dan nganggur lantaran dikabarkan masih dalam sengketa dan status quo. Namun terlihat plang yang terpasang di tepi jalan, lahan tersebut diklaim milik Dahlan Iskan dengan luas 16.109 m2 berdasarkan Putusan PK MARI No 28.PK-TUN 2005 Tanggal 22 Juli 2009. (*)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Cornelis Tuntaskan Reses di Empat Titik di Pontianak

  KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Anggota Komisi XII DPR RI, Cornelis selesaikan reses di 4 …