
KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Sebagai bagian dari elemen masyarakat yang memiliki semangat nasionalisme dan iman yang kokoh, Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) memiliki tanggung jawab moral dan sosial dalam menjaga serta menghidupi 4 pilar kebangsaan.
Dalam kehidupan sehari-hari, nilai-nilai tersebut harus terus diinternalisasikan melalui pendidikan keluarga, pelayanan sosial, dan keterlibatan aktif dalam masyarakat.
WKRI tidak hanya menjadi pelayan di altar, tetapi juga pelayan di tengah bangsa – menjadi terang dan garam bagi Indonesia yang plural dan majemuk.
Demikian disampaikan oleh Dr. (H.C.) Drs. CORNELIS, M.H. Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalbar 1, saat menggelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Desa Sidas, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, pada Sabtu, (5/7/2025).
Adapun Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan tersebut bertajuk Peran Wanita Katolik Republik Indonesia Menciptakan Keutuhan, Kesatuan, dan Keharmonisan dalam Masyarakat.

Lebih jauh, mantan Gubernur Kalbar dua periode ini menjelaskan, bahwa empat pilar kebangsaan Indonesia merupakan fondasi utama dalam menjaga keutuhan, persatuan, dan kesatuan bangsa. Pilar-pilar tersebut adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Sebagai organisasi kemasyarakatan yang lahir dari semangat kebangsaan dan iman Katolik, Wanita Katolik Republik Indonesia memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan tersebut di tengah masyarakat, khususnya dalam membina keluarga dan generasi muda yang berlandaskan nilai-nilai Kristiani serta semangat kebangsaan,” ungkapnya.
Cornelis juga menegaskan, bahwa Pancasila adalah dasar negara sekaligus ideologi bangsa. Nilai-nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan merupakan fondasi moral yang selaras dengan ajaran Katolik.
“WKRI berperan dalam menginternalisasi nilai Pancasila dalam kegiatan rohani dan sosial. Mendorong anggota keluarga dan masyarakat agar hidup sesuai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Serta menjadi teladan dalam toleransi antarumat beragama,” jelasnya.
Lebih lanjut Cornelis menyatakan, bahwa Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber hukum tertinggi.
“Dalam konteks ini, WKRI mendidik anggotanya untuk memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara. Meningkatkan literasi hukum bagi perempuan Katolik. Mendorong keterlibatan perempuan dalam proses demokrasi dan penegakan hukum. Menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak sesuai konstitusi,” paparnya.
Cornelis memastikan, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara yang sudah final dan tidak bisa digantikan.
“Sebagai perempuan Katolik, anggota WKRI terpanggil menjaga keutuhan NKRI dari ancaman disintegrasi. Menumbuhkan cinta tanah air dalam setiap kegiatan organisasi dan pendidikan keluarga. Menolak segala bentuk radikalisme dan separatisme. Terlibat aktif dalam program kebangsaan dan bela negara,” ucapnya.
Terakhir Cornelis mengajak KWRI mewujudkan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan mengajak masyarakat untuk hidup dalam harmoni meski berbeda-beda suku, agama, ras, serta budaya.
“WKRI bisa mewujudkan dialog antaragama dan budaya. Menjadi jembatan antar komunitas dalam membangun toleransi dan perdamaian. Serta menyelenggarakan kegiatan sosial lintas agama dan budaya,” harapnya di hadapan ratusan anggota WKRI. (*/KT)