
KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sanggau, Paulus mempertanyakan belum dilantiknya calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025. Sementara kabupaten lain, seperti Landak telah melakukan pelantikan pada Rabu (04/06/2025) kemarin.
“Kabupaten Landak telah melantik 1.239 PPPK pada 4 Juni 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama para calon PPPK yang telah dinyatakan lulus dan menyelesaikan proses administrasi, namun masih menanti kejelasan nasib mereka,” kata Paulus kepada kalimantantoday.com, Kamis (05/06/2025).
Ia mengatakan, surat edaran pemerintah pusat menetapkan, batas waktu maksimal pelantikan hingga Maret 2026. Bukan larangan untuk mempercepat. Ia menilai Kabupaten Landak membuktikan hal ini dengan kecepatan dalam menyiapkan anggaran dan administrasi, serta keberanian mengambil keputusan merespons aspirasi masyarakat.
“Ini menunjukkan pelantikan bergantung pada kemauan dan keberanian daerah, bukan hanya arahan pusat,” kata Paulus.
Ia mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau lebih proaktif dan tidak menunda pelantikan jika anggaran dan administrasi telah siap. Penundaan ini menyangkut kepastian hak dan masa depan ratusan calon PPPK. Banyak di antaranya sudah cukup berusia, yang telah menunggu lama usai lolos seleksi resmi.
“Kami juga meminta Pemda transparan dalam menyampaikan perkembangan upaya percepatan pengangkatan PPPK agar calon PPPK tidak gelisah dan mendapat kepastian informasi,” tegasnya.
Bahkan, ia juga menegaskan Komisi IV DPRD segera memanggil BKPSDM dan TAPD, serta mendorong Bupati menyurati KemenPAN-RB dan BKN untuk menyampaikan kesiapan daerah melakukan pelantikan lebih awal.
“Kami siap memperjuangkan aspirasi ini ke tingkat pusat jika diperlukan, sebagai wujud tanggung jawab moral dan politik kepada masyarakat,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP ditanya waktu pelantikan PPPK, tak menyebut secara pasti.
“Sekitar tanggal 20-an Juni. Sekarang lagi persiapan. Tidak ada kendala, karena para tenaga kontrak tersebut harus tetap bekerja agar gaji sebagai tengah kontrak di bulan Juni secara administrasi dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya. (Ram)