
KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menggelar pertemuan pendahuluan terhadap anak kasus korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandung, Jumat (12/12/2025) di Posko Akses Keadilan Perempuan, Anak, dan Disabilitas Kejari Sanggau.
Pertemuan dihadiri korban, keluarga korban, petugas sosial dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Sanggau, serta penyidik dari Kepolisian Resor Sanggau.
Kejari Sanggau melalui rilis yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen, Dicky Ferdiansyah menegaskan, pertemuan pendahuluan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pertemuan Pendahuluan Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dicky mengatakan pertemuan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) serta dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Hal tersebut sebagai langkah awal dari penerapan proses peradilan yang berprespektif korban. Kasus tersebut kini beralih ke tahap penuntutan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sanggau, Esther Melinia Sondang menambahkan pertemuan pendahuluan tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai proses hukum yang akan dijalani, sekaligus memastikan hak-hak korban atas perlindungan, pendampingan, dan pemulihan terpenuhi sebelum persidangan dimulai.
“Pertemuan pendahuluan ini kami laksanakan agar korban merasa aman dan memahami proses hukum tanpa rasa takut, karena penegakan hukum tidak cukup hanya menjatuhkan hukuman, tapi juga memastikan korban dapat melalui proses ini tanpa kehilangan rasa aman,” ujar Esther.
Ia menjelaskan, upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memastikan pemulihan korban berjalan seiring dengan proses hukum.
“Pemulihan korban adalah bagian dari keadilan itu sendiri. Melalui Posko Akses Keadilan Perempuan, Anak, Disabilitas kami ingin memastikan setiap korban memiliki ruang yang aman untuk didampingi, didengar, dan dipulihkan,” tuturnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sanggau, Bilal Bimantara menegaskan pelaksanaan pertemuan pendahuluan ini merupakan bagian dari komitmen Seksi Tindak Pidana Umum guna memastikan setiap perkara kekerasan seksual ditangani dengan pendekatan yang berperspektif korban. (Ram/rilis)
Kalimantan Today Tajam | Terpecaya