
KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pemerintah Kabupaten Sanggau segera bertindak terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah titik di Sungai Kapuas. Bupati Sanggau, Yohanes Ontot menilai pemberantasan kegiatan ilegal tersebut harus komprehensif.
“Harus komprehensif dan terintegrasi dengan Forkopimda. Tidak bisa kita lakukan tindakan parsial. Kita berharap masyarakat yang melakukan tindakan yang tak sesuai dengan aturan untuk memahami ini. Kalau pemerintah bertindak saya kira harus paham juga. Kita akan membentuk tim penertiban PETI,” tegas Yohanes Ontot, Senin (02/06/2025).
Orang nomor satu di Kabupaten Sanggau berjanji akan berkomunikasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu.
“Menurut saya memang tak dapat dibiarkan. Saya berharap masyarakat paham. Nanti ada dua bagian. Bagian Sungai Sekayam, aset vital karena untuk kebutuhan air baku. Kemudian Sungai Kapuas. Saya kira masyarakat juga masih banyak menggunakan (air Kapuas, red), walaupun bukan untuk minum tapi mencuci dan mandi,” tegasnya lagi.
Bagaimana solusinya? Pemda Sanggau berencana mengajukan permohonan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bagi masyarakat. Meski kata Ontot aturan untuk penambangan rakyat di kawasan sungai, belum ada.
“Kalau daerah-daerah berpotensi tak perlu lagi kajian-kajian, karena daerah itu sudah berpotensi sejak dari dulu. Cuma memang waktu pemerintah Orde Baru bukan merupakan daerah yang diizinkan untuk wilayah pertambangan rakyat. Untuk Sungai setahu saya belum ada aturannya,” pungkasnya. (Ram)