Sabtu , 7 Desember 2024
Home / HUKUM / Kejaksaan Negeri Sanggau Eksekusi Dua Terpidana Kasus Program Peremajaan Sawit Rakyat KUD Sinar Mulia

Kejaksaan Negeri Sanggau Eksekusi Dua Terpidana Kasus Program Peremajaan Sawit Rakyat KUD Sinar Mulia

Foto—Terpidana Aliman Lorian digiring petugas dari Kejari Sanggau ke Rutan Kelas II A Pontianak, Senin (19/02/2024)—Kejaksaan Negeri Sanggau

 

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau melakukan eksekusi pada dua terpidana dalam kasus penyimpangan Program Sawit Rakyat (PSR) Koperasi Unit Desa (KUD) Sinar Mulia di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau tahun 2019 dan 2020 yaitu Ahmad Zaini dan Aliman Lorian, Senin (19/02/2024)

 

Pelaksanaan eksekusi dilakukan usai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1 juta.

 

“Sedangkan Aliman Lorian divonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 897.884.000. Uang tersebut telah dititipkan Penuntut Umum di Bank Mandiri Cabang Sanggau sebesar Rp 1 miliar, sehingga uang tersebut dinyatakan sebagai uang pengganti. Kelebihan pembayaran sejumlah Rp 102.116.000 dikembalikan ke terpidana,” terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau, Adi Rahmanto dalam rilisnya, Selasa (20/02/2024).

 

Adi mengatakan, kedua terpidana menjalani pidana penjara di tempat berbeda. Ahmad Zaini di Kelas II B Sanggau, sedangkan Aliman Lorian di Rutan Kelas II A Pontianak.

 

Ia menjelaskan, terkait perkara penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat pada tahun 2019 dan 2020, KUD Sinar Mulia telah menerima dana PSR sebanyak tiga tahap yaitu tahap I pada Oktober tahun 2019, tahap II pada Januari 2020 dan tahap III pada Juli 2020. Totalnya sebesar Rp.8.709.924.000.

 

“Untuk program PSR tahap III pada bulan Juli tahun 2020, Terdakwa AZ mengusulkan peserta penerima program PSR sebanyak 130 orang yang diusulkan dengan luasan 290,33 hektar,” kata Adi Rahmanto.
Dari jumlah tersebut terdapat 15 kaveling lahan yang diajukan AZ diketahui dimiliki satu orang yaitu AL. Dalam Program PSR yang diberikan pada pekebun paling luas dua kaveling atau empat hektar per orang.

 

“Maka dengan demikian terhadap data 13 kaveling lahan milik terpidana AL yang lain adalah tidak sah dan mengakibatkan kerugian negara,” tegas Adi.

Dilakukan eksekusi terhadap dua terpidana tersebut, lanjut Adi, menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Sanggau untuk terus menuntaskan perkara-perkara korupsi yang ditangani dan mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sanggau agar tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi masyarakat. (Ram)

Tentang Redaksi

Cek Juga

Golput di Sanggau 30 Persen Lebih, Ketua KPU Ngaku Sosialisasi Sudah Masif 

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau telah menyelesaikan rapat pleno pengitungan perolehan suara …