Selasa , 30 April 2024
Home / NEWS / Tiga Dugaan Pelanggaran Selama Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Sanggau: Semuanya Tak Cukup Bukti

Tiga Dugaan Pelanggaran Selama Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Sanggau: Semuanya Tak Cukup Bukti

Foto—Konfrensi pers Bawaslu Kabupaten Sanggau yang menghadirkan Ketua serta seluruh Komisioner, Selasa (13/02/2024) di Hotel Garden Palace Sanggau—Kiram Akbar

 

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sanggau mengungkapkan adanya tiga dugaan pelanggaran selama masa kampanye di Pemilu 2024. Ketiganya masuk kategori tindak pidana Pemilu. Terdiri dari dua temuan, dan satu laporan.

Demikian diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Sanggau, Candra Apriansyah dalam konferensi pers Bawaslu Sanggau yang dihadiri seluruh Komisioner, Selasa (13/02/2024) di Hotel Garden Palace Sanggau.

“Sejak masa kampanye hingga hari ini masa tenang tahapan kampanye yang kami rekap dari Bawaslu Kabupaten Sanggau untuk kampanye sebanyak 626. Itu yang diawasi selama tahapan kampanye yang kami awasi,” kata Candra Apriansyah.

Ia mengungkapkan, tiga dugaan pelanggaran tersebut berupa politik uang di Kecamatan Mukok, pembagian sembako di Kecamatan Tayan Hilir, dan perusakan bendera partai politik.

“Bentuk kasusnya di Kecamatan Mukok, temuan money politic (politik uang), diduga memberikan uang. Kedua kurang-lebih, dengan pemberian sembako. Satu lagi perusakan bendera parpol. Pelapor sudah kita minta memperbaiki laporan, tapi tidak memperbaiki laporan. Secara otomatis, sesuai Perbawaslu nomor 7, ketika dua hari tidak memperbaiki, laporan tidak ditindaklanjuti,” terangnya.

Candra mengatakan dari dugaan pelanggaran hasil temuan tersebut, hanya satu yang teregister. Yang tidak teregister kata dia, otomatis gugur lantaran tidak memenuhi syarat formil dan materil.

“Untuk temuan yang teregister register. Kami melakukan rapat pleno dan segala macam, temuan itu sesuai Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022, temuan itu masuk ke dalam tahapan pembahasan di Gakkumdu,” ungkapnya.

“Dalam pembahasan pertama kami melakukan klarifikasi dan pembahasan kedua setelah kami mengkaji dan melakukan pembahasan kedua, hasilnya status temuan tersebut tidak cukup bukti untuk diteruskan ke penyidikan,” sambungnya.

Candra juga mengungkapkan alasan dugaan pelanggaran tersebut tak dapat diteruskan ke penyidikan, antara lain soal keberadaan uang yang telah dibagikan-bagi. Bawaslu juga, lanjut dia, tidak punya kewenangan merampas barang bukti.

“Untuk membuktikannya uang itu harus ada, serinya harus ada. Kedua, terkait pemindahan alat bukti. Harus ada saksi ahli. Itu yang kurang untuk alat bukti tersebut. Nah, kalau sembako ini, peserta pemilu bukan pelakunya, tapi menggunakan orang lain. Dan pastinya (orang yang membagikan, red) harus terdaftar di tim kampanye untuk kita tindaklanjuti. Dia tidak terdaftar,” terang Candra.

Ia juga menegaskan, jika dugaan pelanggaran sudah teregister, 1×24 jam pihaknya sudah harus membahas secara formil dan meteril. Ketika dirasa sudah cukup, baru melakukan klarifikasi kembali pada saksi dan pelapor.

“Ada 15 saksi dan dua pelapor yang kita panggil. Dari 15 saksi itu kita melakukan kajian lagi terkait pasal apa dalam tindak pidana ini. Setalah kajian itu, menjadi pembahasan kita di Gakkumdu. Bawaslu merasa sudah cukup, tapi dari yang lain (menganggap, red) tidak cukup,” pungkasnya. (ram)

 

 

Tentang Redaksi

Cek Juga

Terima Penghargaan, Pj Bupati Sanggau: Motivasi Memberikan Pelayanan Terbaik

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pemerintah Kabupaten Sanggau kembali meraih prestasi. Kali ini dalam pembmangunan terbaik tingkat …