Kamis , 14 November 2024
Home / HUKUM / JPU dalam Kasus Jan Purdy: Penundaan Pembacaan Tuntutan Bukan Disengaja, Kuasa Hukum Tak Pernah Hadir

JPU dalam Kasus Jan Purdy: Penundaan Pembacaan Tuntutan Bukan Disengaja, Kuasa Hukum Tak Pernah Hadir

Ilustrasi persidangan

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sanggau untuk kasus pencemaran nama baik yang menyeret Jan Purdy Rajagukguk (JPR) angkat bicara terkait ditundanya dua kali sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sanggau.

“Terkait penundaan tuntutan pidana untuk perkara atas nama terdakwa JPR, ini bukan merupakan hal yang disengaja oleh JPU,” kata M Nur Suryadi selaku JPU dalam perkara tersebut, Minggu (10/10/2021).

Ia beralasan, penundaan ini lebih dikarenakan banyaknya saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan JPU di dalam persidangan. Dimana keterangan para saksi dan ahli tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam tuntutan JPU.

“Dan JPU tidak hanya menangani perkara atas nama terdakwa JPR. Maka untuk itu tentunya JPU perlu waktu lebih, guna menyusun surat tuntutan,” jelas M Nur.

BACA: Kasus Jan Purdy di Balik Aroma Korupsi di Tubuh PTPN XIII

Jaksa kemudian menyebut, penasehat hukum terdakwa yaitu Sinar Bintang Aritonang yang tidak pernah sekalipun hadir di persidangan.

“Terkait pihak penasehat hukum terdakwa JPR, yakni saudara SBA, tidak pernah sekalipun hadir dalam persidangan. Ini karena terdakwa JPR dalam pemeriksaan di persidangan menyatakan akan menghadapi sendiri tanpa didampingi penasehat hukum,” kata M Nur.

Menurut dia, terdakwa JPR menyatakan menggunakan penasehat hukum baru pada saat pemeriksaan saksi, ahli dan pemeriksaan terdakwa telah selesai dan persidangan memasuki agenda tuntutan.

“Jadwal sidang berikutnya hari Senin, tanggal 18 Oktober 2021. Dan saat itu JPU akan siap dengan tuntutan pidana atas diri terdakwa,” tegas M Nur.

Ia kemudian menjelaskan terkait pernyataan penasehat hukum terdakwa yang menyebutkan, menurut kesaksian di peradilan, Stepanus Asau alias Asau bahwa Sutek P. Mulih melalui telepon menyatakan bahwa dia sudah siap menerima segala keputusan yang diputuskan oleh peradilan adat Dayak, Dusun Sengawan Hilir, Desa Binjai, Kec Tayan Hulu, Kab Sanggau.

“Terkait kesaksian di peradilan atas nama Stepanus Asau, yang bersangkutan bukan saksi dari JPU dan tidak pula merupakan saksi ad charge dari terdakwa. Ini menjadi pertanyaan kami terkait keterangan tersebut,” ujar M Nur.

Ia menambahkan, dalam perkara ini, pihaknya juga sudah melakukan tahap dua untuk tersangka lain atas nama Petrus Sujono. “Petrus Sujono sudah P21 dan kemungkinan Minggu depan akan dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas M Nur. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

“Kado” HKN ke-60, Kabupaten Sanggau Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Bidang Kesehatan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kemeriahan peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-60 di Kabupaten Sanggau bertambah. Pasalnya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *