SANGGAU. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sanggau pada Rabu (14/4) pagi menggelar rapat koordinasi (Rakor) lintas instansi dan Ormas yang ada di Sanggau. Rakor yang bertempat di aula Kemenag Sanggau itu membahas tentang pelaksanaan zakat mal, zakat fitrah, infak dan sedekah di Kabupaten Sanggau tahun 1442 H/2021 M.
“Yang hadir itu saya sendiri selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Sanggau, Kasi Bimas Islam H. Toyib Saefudin Alayubi, Dinas Perindagkop dan UM Sanggau, Perum Bulog Kabupaten Sanggau, Ketua MUI Sanggau, H. Nasri, Ketua BAZNAS Sanggau H. Sjamsul Chaidir,PCNU Samggau, dan PD Muhammadiyah Sanggau,” kata Kepala Kantor Kemenag Sanggau, H. M. Taufik kepada wartawan, Kamis (15/4/2021) pagi.
Berdasarkan Rakor tersebut, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor B-683/Kk.14.08.6/BA.03.2/04/2021 tentang pelaksanaan zakat maal, zakat fitrah, infak dan sedekah di Kabupaten Sanggau tahun 1442 H/2021 M.
Untuk zakat fitrah ditunaikan dengan makanan pokok (beras) sebanyak 2,5 Kg perjiwa dan apabila dibayarkan dengan uang tunai dapat diklasifikasikan dalam lima kelompok.
Pertama, yaitu yang mengkonsumsi beras klasifikasi I, 2,5 Kg X Rp 15.000=Rp 37.500. Kedua, yaitu yang mengkonsumsi beras klasifikasi II, 2,5 Kg X Rp 14.000=Rp 35.000. Ketiga, yaitu yang mengkonsumsi beras klasifikasi III, 2,5 Kg X Rp 13.000=Rp 32.500. Keempat. yaitu yang mengkonsumsi beras klasifikasi IV, 2,5 Kg X Rp 12.000=Rp 30.000. Dan Kelima, yaitu yang mengkonsumsi beras klasifikasi V, 2,5 Kg X Rp 10.000=Rp 25.000.
“Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras yang berbeda dari klasifikasi I – V, dapat menyesuaikan,” ujar Taufik.
Taufik menambahkan, pekaksanaan zakat fitrah dimulai 1 Ramadan sampai 1 Syawal sebelum Khatib membacakan khutbah Idul Fitri. Kemenag mengimbau wajib zakat (Muzakki) menunaikan zakat maal, zakat fitrah, infak dan sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid/Surau maupun Masjid atau Surau di Dinas/Instansi daerah masing-masing dan BAZNAS Sanggau.
Masyarakat juga diminta menyalurkan zakat tepat waktu atau minimal tiga hari sebelum 1 Syawal sehingga bisa membantu mustahiq menyongsong hari raya.
“Kami berharap UPZ atau BAZNAS menyalurkan zakat sesuai paling lambat sebelum Idul Fitri sesuai ketentuan syariat,” ungkapnya. (ram)