Rabu , 1 Mei 2024
Home / EKONOMI / Di Tengah Wabah Corona, Disnakertrans Klaim Tak Satupun Perusahaan di Sanggau PHK Karyawan

Di Tengah Wabah Corona, Disnakertrans Klaim Tak Satupun Perusahaan di Sanggau PHK Karyawan

Ilustrasi buruh perempuan. shutterstock.com

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Meski mendapat imbas dari wabah virus Corona atau Covid-19, namun pada tahun 2020 ini tak satupun perusahaan di Kabupaten Sanggau yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau, Paulus Usrin

“Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sanggau secara resmi menyampaikan kepada kami belum ada melakukan PHK kepada karyawan-karyawannya. Tapi kalau karyawan yang mengundurkan diri itu ada satu dua orang. Kemarin kita mendapatkan secara resmi dari PTPN XIII,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau, Paulus Usrin ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (7/4/2020) siang.

Ia mengungkapkan pada akhir tahun 2019 banyak perusahaan di Sanggau telah melakukan rasionalisasi maupun PHK terhadap karyawannya.

“Seperti PT. CNIS grup PT. KGP, PT MAS, kemudian pabrik karet yang di Tayan, kemudian PT. MKS yang di Noyan. Kami juga sudah mengimbau pihak perusahaan terkait adanyaCovid-19 ini, berhati-hati dalam melakukan kebijakan, rasionalisasi atau PHK karyawannya. Karena kondisi bangsa dan negara sangat berat karena wabah ini. Dan perlu adanya kerjasama dari para pihak,” ungkapnya.

Pun demikian dengan jam kerja perusahaan. Saat ini, kata Usrin, tak banyak yang berubah.

“Untuk jam kerja, secara resmi belum ada disampaikan pada kita. Karena itu kami menganggap masih dalam batas normal. Tapi saya yakin juga dalam jam kerja mungkin dipercepat. Sebagaimana kita rasakan di pemerintahan,” terangnya.

Sedangkan kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) nantinya, tetap dibayarkan sesuai ketentuan.

“Dan itu tidak bisa dilanggar. Saya kira untuk lebaran juga masih panjang. Biasanya ada surat dari Gubernur atau Kementerian. Untuk THR, biasanya ada yang lebaran dan Natal. Tapi secara keseluruhan di Kabupaten Sanggau ini dibayar sekaligus. Jadi waktu lebaran dibayar, Natal tidak ada lagi,” pungkasnya.

Ia juga mengimbau perusahaan mengikuti standar prosedur yang telah dikeluarkan Kementerian Kesehatan, seperti menyediakan hand sanitizer di lingkungan perusahaannya. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Terima Penghargaan, Pj Bupati Sanggau: Motivasi Memberikan Pelayanan Terbaik

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pemerintah Kabupaten Sanggau kembali meraih prestasi. Kali ini dalam pembmangunan terbaik tingkat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *