KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK–Honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) dihapus pada 2023. Bagi yang berusia di bawah 35 tahun, didorong untuk mendaftar sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
“Sedangkan yang berusia di atas 35 tahun, bisa mendaftar menjadi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Cuma mekanismenya tetap bersaing dengan pendaftar dari umum,” kata Ani Sofyan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalbar.
Ani menyampai hal tersebut saat ditemui Kalimantantoday.com usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPRD Provinsi Kalbar, baru-baru ini.
Dia menjelaskan, selama ini honorer di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar disebut PTT. Perekrutannya berdasarkan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 79 Tahun 2016 (Pergub 79/2016).
“Perekrutan itu dilakukan antara Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dengan yang bersangkutan. Jadi diluar BKD,” terang Ani.
Dua tahun berikutnya terbit Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 (PP 49/2018) tentang Manajemen P3K. “Sejak 2018 sampai 2023 itu Kepala Daerah dilarang menerima pegawai yang sifatnya honorer,” ungkap Ani.
Dengan terbitnya PP tersebut, berarti perekrutan hononer sepenuhnya menjadi kebijakan atau kewenangan P3K. “Makanya, honorer yang berusia di atas 35 tahun kita dorong mendaftar menjadi P3K,” tutup Ani.(dik)