Minggu , 15 Desember 2024
Home / NEWS / Empat Izin Perusahaan Sawit Dicabut, Ini Pesan Paolus Hadi pada Investor

Empat Izin Perusahaan Sawit Dicabut, Ini Pesan Paolus Hadi pada Investor

Paolus Hadi
Paolus Hadi

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU –  Izin empat perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sanggau sudah sah dicabut Pemda Sanggau. Empat perusahaan itu adalah PT BEI A, PT KPI, PT GSP dan PT RAU.

Bupati Sanggau, Paolus Hadi mengaku juga sudah mendapat laporan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Sanggau terkait pencabutan itu.

“Sudah ada SK dari PTSP. Kalau mengelola perkebunan atau apapun perusahaannya, yang merupakan di bawah kewenangan bupati dalam hal ini Pemerintah Daerah, saya hanya berpesan, ikutilah aturan,” ujarnya kepada wartawan.

Dijelaskan PH, sapaan akrab Paolus Hadi , perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut itu disebabkan beberapa faktor. Satu di antaranya karena memang tak memenuhi syarat mengelola perkebunan.

“Akhirnya kalau dikaitkan dengan Karhutla,wilayah yang diberikan itu nanti takutnya tak bertuan. Walaupun ini belum sampai ke HGU. Tapi ini juga kami jangan sampai kita dianggap tidak membina,” katanya.

Apakah pencabutan izin tersebut merupakan warning bagi para investor yang ingin investasi di Sanggau? PH membantahnya. Ia menegaskan, pada dasarnya para investor sudah mengerti akan aturan.

“Kalau mereka tak sesuai aturan pasti ada masalah. Karena dulu juga ada beberapa yang sudah dicabut. Cuma sekarang jadi pemberitaan,” ungkapnya.

Lalu bagaimana status lahan empat perusahaan tersebut usai dicabut izinnya? Bupati dua periode itu menegaskan, karena perusahaan belum melakukan pembebasan lahan, maka lahan tersebut tetap milik Kabupaten Sanggau.

“Tapi kan dalam negara ada juga hak adat masyarakat. Kalaupun kedepan mau mengusulkan kita akan lihat,” pungkasnya. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Laboratorium Kesehatan Daerah Sanggau Segera Difungsikan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kabupaten Sanggau segera memiliki Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Hanya saja regulasi, tata …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *