KALIMANTAN TODAY, MEMPAWAH – Empat orang diduga sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana membuat serta mengedarkan uang palsu, ditangkap Polsek Anjongan, Jumat (08/02/2019) didua lokasi berbeda.
Penangkapan terhadap, SW, HA dan SJ termasuk MN seorang perempuan, dipimpin langsung oleh Iptu Ambril, Kapolsek Anjongan.
“Dari hasil pengembangan, uang palsu yang mereka buat serta edarkan sekitar Rp.200 juta,” ujarnya.
Uang palsu itu dibuat di Pontianak dan diedarkan di Anjongan, Sungai Pinyuh, Mempawah Hilir dan sekitarnya. Kurang lebih selama satu minggu, sekitar Rp.30 juta sudah beredar.
“Uang yang mereka bawa ini 50 juta, sudah di edarkan 30 juta, jadi sisa 20 juta, dan sudah kita amankan di Polsek Anjongan,” jelasnya.
Pelaku ini, mengaku kalau uang tersebut dibuat di rumah SW, Gang Flexi Jalan Parit Pangeran Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara.
Selama satu bulan terakhir kata Ambril, uang yang tercetak nominal Rp.200 juta yang juga telah beredar di wilayah Pontianak.
“Uang yang sudah di cetak para tersangka ini yakni HA dan SW sudah mencapai 200 juta,” ungkapnya
Terungkapnya sindikat uang palsu tersebut ungkap Ambril, berawal dari para pedagang dipasar Anjongan yang mendapatkan uang palsu dari pembeli Jumat (08/02/2019) pagi. Para pedagang mengaku, ada satu pembeli yang kemudian diketahui bernama MN membeli langsat, petai serta sandal.
“Setiap pembelian, MN selalu menggunakan uang seratusan ribu. Beli petai, Sendal serta langsat diberbagai tempat dengan memberikan uang seratusan ribu per barang,” papar Ambril.
Merasa ditipu pembeli, para pedagang itu lantas membuat pengaduan ke Polsek Anjongan yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Ketika dilakukan penangkapan terhadap MN, ia mengaku bahwa uang yang dibelikan berbagai keperluan tersebut didapat dari ketiga tersangka lainnya.
Iptu Ambril bersama anggota Jatanras Polsek Anjongan meluncur ke rumah MN. Pada saat penggerebekan, ketiga pelaku tersebut tengah tertidur.
“Mereka langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Anjongan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (jon)