Selasa , 16 April 2024
Home / BENGKAYANG / Raperda APBD Bengkayang 2022 Ditolak 

Raperda APBD Bengkayang 2022 Ditolak 

 

KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – DPRD kabupaten Bengkayang gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2022, Selasa malam (29/11) pukul 19.00 sampai selesai. Paripurna ini sempat berjalan alot dari jadwal yang telah ditentukan atau mundur hingga sekitar 3 jam.

Sidang yang pimpinan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Fransiskus didampingi wakil-wakil ketua, Jonedhi dan Esidorus, serta dihadiri oleh Bupati Bengkayang.

Pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang APBD tahun 2022 kali ini ditolak. Hal tersebut dikarenakan 18 anggota DPRD yang hadir menyatakan menolak Raperda APBD 2022. Sementara yang menerima usulan Raperda tentang APBD 2022 hanya 9 anggota DPRD dari dua fraksi, yakni Gerindra dan Golkar (partai pengusung).

Salah satu alasan Penolakan Raperda APBD oleh DPRD ini tak lepas dari adanya perubahan suku bunga dari Pinjaman PEN yang dianggap berubah dari penyampaian awal eksekutif ke Legislatif.

Setidaknya ada 12 pokok inti dari laporan yang menjadi bahan pertimbangan pengambilan keputusan terhadap Raperda APBD, yang sudah melalui tahap-tahap pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kabupaten Bengkayang serta saran dan masukan dari rapat internal dan fraksi-fraksi di Banggar DPRD kabupaten Bengkayang.

Laporan pembahasan Banggar tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Jonedhi dan kemudian dilanjutkan oleh Esidorus. Dalam bacaan keputusan secara bergantian menyatakan menolak Raperda APBD tahun anggaran 2022 dan meminta nntuk membatalkan atau menolak dana pinjaman PEN.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkayang Esidorus mengatakan, pimpinan rapat dan Banggar DPRD kabupaten telah memperhatikan dan memperhatikan semua hasil rapat-rapat bersama tim anggaran Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan semua syarat serta masukan dari seluruh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bengkayang dalam rapat internal Bengkayang terhadap semua program kegiatan dan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang, pada Raperda APBD tahun 2022, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Pertama, substansi pada Raperda APBD pada anggaran 2022 Jumlah pendapatan sebesar 1,062 triliun, jumlah belanja sebesar 1,327 triliun, jumlah defisit sebesar Rp 264,9 M, jumlah penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 267,9 M, jumlah pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp .2,9 M, dan jumlah pembiayaan netto sebesar Rp.264,9 M.

Kedua, kebijakan pemerintah Kabupaten Bengkayang Pada pada Raperda APBD Kabupaten Bengkayang Tahun 2022 terdapat program dan dan kegiatan yang dibiayai dari dana yang bersumber dari pinjaman daerah melalui program PEN Kabupaten Bengkayang di PT Sarana Multi Infrastruktur atau PT SMI sebesar 250 miliar dengan bunga sebesar 6,19% satu kalipagu yang dibayar selama 8 tahun sebesar Rp.15,4 miliar rupiah serta tidak dilengkapi dengan dokumen perencanaan berupa kajian akademis.

Ketiga, Pada tanggal 28 Juni 2021 Bupati Bengkayang dengan surat nomor 600/1768/adm. BMB perihal pemberitahuan PEN kepada DPRD Kabupaten Bengkayang tanpa di lampiri usulan program kegiatan yang dibiayai melalui dana pinjaman. Keempat, tanggal 31 Agustus 2021, Kabupaten Bengkayang mengundang dengan surat nomor 172/549/FPB-A perihal undangan rapat meminta penjelasan dan pemaparan terkait dengan pinjaman daerah beserta dengan peruntukan pinjamannya pada rapat tersebut dijelaskan oleh pihak eksekutif terkait dengan suku bunga yang menguntungkan daerah Kabupaten Bengkayang dengan bunga 6,9% satu kali pagu yang dibayar selama 8 tahun sebesar Rp 15,4 miliar rupiah dengan simulasi pembayaran bunga sebesar Rp.2,5 miliar rupiah pertahun termasuk biaya pengelolaan oleh PT SMI.

Kelima, pada tanggal 14 September 2021 DPRD Kabupaten Bengkayang menginisiasi pertemuan secara zoom meeting bersama pihak Kemendagri, Kementerian Keuangan, PT. SMI, dan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang untuk meminta penjelasan mengenai pinjaman daerah melalui PT. SMI, bahwa penjelasan terkait dengan program dan kegiatan yang diusulkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bengkayang yang dibiayai melalui pinjaman daerah yang dimaksud harus dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif. Namun kenyataan hal tersebut ditentukan secara sepihak oleh eksekutif.

Keenam, kesepakatan antara eksekutif dan legislatif pada saat KUA dan PPAS serta Raperda APBD perubahan Tahun anggaran 2021, KUA dan PPAS APBD tahun 2022 nota pengantar Bupati terhadap APBD Tahun 2022 pandangan umum fraksi-fraksi jawaban Bupati Bengkayang terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, bahwa suku bunga pinjaman adalah sebesar 6,9% satu kali pagu selama 8 tahun. Namun berubah pada saat rapat pembahasan Raperda APBD tahun 2020 pada tanggal 16 November 2021 menjadi 6, 19% dibayar per tahun selama masa pinjaman.

Ketujuh, pada 17 November 2021 DPRD Kabupaten Bengkayang mengundang eksekutif dengan nomor surat 172/778/fpp-a perihal rapat dengar pendapat serta penjelasan terkait dengan bunga pinjaman daerah PEN melalui PT SMI diterangkan oleh wakil Bupati Bengkayang baru mengetahui perubahan simulasi pembayaran bunga pada hari Rabu tanggal 17 November 2021.

Delapan, Bahwa perencanaan dan pengawasan kegiatan yang biayanya melalui pinjaman daerah PEN tidak berdasarkan asas efektivitas dan efisiensi dan cenderung tidak prosedural.

Sembilan, kajian akademik terkait dengan dampak Pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdapat covid-19 dengan tujuan membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja serta penyerapan tenaga kerja tidak pernah disampaikan kepada lembaga DPRD Kabupaten Bengkayang.

Sepuluh, kebijakan Pemda Kabupaten Bengkayang pada program dan kegiatan yang dibiayai dari dana pinjaman daerah Kabupaten Bengkayang pada PT. SMI sebesar Rp.250 miliar rupiah terkait dengan pembayaran bunga pinjaman DPRD Kabupaten Bengkayang merasa dibohongi dimana pernyataan awal pada APBD perubahan anggaran tahun 2021 bunga sebesar 6,19% atau Rp.15,4 miliar dibayar sekali selama 8 tahun. Namun setelah dilakukan kesepakatan MoU antara Bupati Bengkayang bersama PT. SMI pada tanggal 14 Oktober 2021 bunga pinjaman 6,19% ternyata harus dibayar setiap tahun secara tetap selama jangka waktu 8 tahun sebesar Rp 68,9 miliar, sehingga selisih dengan suku bunga sebesar Rp 53,5 miliar.

Sebelas, Badan anggaran DPRD Kabupaten Bengkayang dengan memperhatikan kemampuan daerah Kabupaten Bengkayang yang tidak memadai untuk membayar bunga pinjaman Pemerintah Kabupaten Bengkayang di PT PSMI sebesar Rp.250 miliar rupiah dengan masa pembayaran selama 8 tahun di setiap batang tubuh Raperda tentang APBD Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2022 dan APBD tahun berikutnya. Terakhir, Banggar menilai kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang pada program dan kegiatan yang dibiayai dari dana PEN Pemerintah Kabupaten Bengkayang pada PT. SMI DPRD Kabupaten Bengkayang melihat dari aspek resiko rawan terjadi penyimpangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan bidang pengawasan yang berpotensi terjadi permasalahan hukum.

“Setelah memperhatikan menimbang mencermati beberapa hal tersebut di atas, maka Banggar DPRD Kabupaten Bengkayang berkesimpulan bahwa pinjaman daerah PEN melalui PT. SMI agar dibatalkan,” tutup Esidorus.

Menanggapi laporan Badan Anggaran DPRD kabupaten Bengkayang, dan tidak disetujuinya Raperda APBD tahun 2022, Bupati Bengkayang Sebastianus kepada awak media berharap, permasalahan tersebut dapat diselesaikan dan pada akhirnya mendapatkan kesepakatan bersama.

Darwis dalam paripurna pengambilan keputusan ini juga sangat menyayangkan belum adanya kesamaan komitmen terkait kebijakan daerah dalam pembahasan anggaran, sehingga tidak dapat disetujui bersama.

Oleh karena itu, Darwis berharap adanya keseriusan Kabupaten Bengkayang untuk dapat kiranya mencari solusi atas perbedaan pandangan dalam menyikapi kebijakan daerah, sehingga dapat disepakati dan disetujui bersama demi kepentingan rakyat dan masyarakat Kabupaten Bengkayang.

“Selaku kepala daerah, saya berharap permasalahan ini difasilitasi dan pendampingan dari pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, sehingga APBD Tahun anggaran 2022 dapat disetujui bersama dan ditetapkan dengan peraturan daerah,” ucap Bupati.

Darwis menjelaskan, paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda APBD merupakan kelanjutan dari proses penyusunan dan pembahasan Raperda APBD yang telah disampaikan nota keuangan tentang Raperda. Tentu kata Darwis, dalam proses pembahasan telah terjadi dinamika dan berbagai pandangan berbeda terhadap regulasi dan kebijakan yang tertuang dalam Raperda APBD 2022. Oleh sebab itu perlu adanya satu pandangan yang sama, demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bengkayang.

“Berbagai perbedaan dan pandangan harusnya dapat diselesaikan bersama sehingga tercipta persepsi yang sama terhadap regulasi dan kebijakan daerah. Namun sangat disayangkan pada hari ini belum adanya kesamaan komitmen terkait kebijakan daerah dalam pembahasan anggaran, sehingga tidak dapat disetujui bersama,” kata Darwis.

Lanjut Darwis, dalam permasalahan ini tentu tetap ada upaya mediasi antar eksekutif dan legislatif. Mediasi bisa difasilitasi oleh Pemprov Kalbar melalui Gubernur. Jika dengan cara itu pun nantinya tetap tidak mendapatkan kesepakatan bersama, maka terpaksa menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD tahun 2022, yang berdasarkan RPJMD, RKPD dan KUA-PPAS.

Namun lanjutnya, situasi kedepan masih ada rentang waktu selama 15 hari untuk mencari kesepakatan bersama, dengan Gubernur turun tangan memfasilitasi kesepakatan.

“Jika tak terjadi kesepakatan akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” tegasnya kembali.

Sementara saat ditanyai kaitannya dengan dana PEN, Bupati Darwis memastikan pihaknya tetap akan melanjutkan kerjasama itu demi masyarakat Kabupaten Bengkayang.

“Mengenai suku bunga (menyoal PEN) sudah dihitung oleh Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Tak jadi masalah, no problem,” tegasnya.

Sebelumnya disela-sela Rapat, Bupati Bengkayang juga sempat menjelaskan mengenai Rapat Rapipurna tentang Raperda APBD kali ini merupakan kelanjutan dari proses penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2022.

Dimana pada tanggal 1 Oktober 2021 telah disampaikan nota keuangan tentang rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2022. Kemudian pada tanggal 4 Oktober 2021, dilanjutkan dengan rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi kemudian dilanjutkan dengan rapat paripurna jawaban Bupati atas pemandangan umum terhadap fraksi-fraksi.

“Dilanjutkan pada tanggal 11 Oktober 2021 dengan pembahasan bersama antara badan anggaran dan tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” katanya.

“Dalam proses pembahasan, saya yakin telah terjadi dinamika dan berbagai pandangan berbeda terhadap regulasi dan kebijakan yang tertuang dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun anggaran 2022. Oleh sebab itu perlu adanya satu pandangan yang sama, demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bengkayang,” terangnya.

Dia menuturkan, berbagai perbedaan dan pandangan harusnya dapat diselesaikan bersama sehingga tercipta persepsi yang sama terhadap regulasi dan kebijakan daerah.

“Namun Sangat disayangkan pada hari ini belum adanya kesamaan komitmen terkait kebijakan daerah dalam pembahasan anggaran. Sehingga tidak dapat disetujui bersama. Oleh karena itu dalam kesempatan ini saya mengharapkan keseriusan bersama untuk dapat mencari solusi atas perbedaan pandangan dalam menyikapi kebijakan daerah sehingga dapat disepakati dan disetujui bersama demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bengkayang,” paparnya.

Darwis juga berharap agar permasalahan ini nantinya dapat difasilitasi dan pendampingan dari pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Sehingga APBD Tahun anggaran 2022 dapat disetujui bersama dan ditetapkan dengan peraturan daerah.

Kendati demikian, dia kembali mengingatkan apabila berbagai upaya yang akan dilakukan bersama baik melalui diskusi, mediasi, dan fasilitasi dari pemerintah yang lebih tinggi tidak dapat titik temu, maka dengan terpaksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2022.

“Selaku kepala daerah, saya harus menyusun rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD Tahun anggaran 2022 dengan berpedoman kepada RPJMD, RKPD, KUA, serta PPAS,” jelasnya.

Meski Rancangan APBD tahun anggaran 2022 tidak dapat disetujui bersama, Bupati Darwis tetap mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, karena telah menyelesaikan pembahasan rancangan APBD Tahun anggaran 2022. Khususnya telah menyepakati KUA-PPAS Tahun anggaran 2022.

“Maka sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun anggaran 2022, maka untuk memperoleh pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD beserta lampirannya akan disampaikan paling lambat 15 hari,” ungkapnya.

“Terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD, selanjutnya apabila dalam batas waktu 30 hari Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat tidak mengesahkan rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD, Kepala Daerah menetapkan rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD menjadi Peraturan Kepala Daerah tentang APBD Tahun anggaran 2022,” timpalnya.

Lebih jauh Bupati juga mengingatkan, seluruh kepala OPD bahwa pada saat ini sudah memasuki hari terakhir bulan November 2021. Dengan demikian, sambungnya, sisa waktu untuk melaksanakan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun anggaran 2021, efektifnya hanya kurang lebih tiga pekan lagi.

Dengan demikian, dia meminta kepada setiap kepala OPD untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan, sehingga rencana belanja yang telah dianggarkan dapat diselesaikan tepat waktu dan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Saya juga meminta agar seluruh kepala OPD dan jajaran untuk dapat memaksimalkan sisa waktu yang ada guna memacu penyerapan anggaran baik fisik maupun keuangan. Sehingga pada akhir tahun anggaran 2021 ini, penyerapan anggaran dapat dilaksanakan secara maksimal,” pesannya.

“Pada kesempatan yang baik ini juga perlu saya sampaikan dan tegaskan kepada seluruh kepala UPTD untuk tetap berhati-hati dalam menggunakan dan mempertanggungjawabkan anggaran,” tutup Darwis.

PEN tetap Berjalan

Ketua DPRD kabupaten Bengkayang, Fransiskus usai rapat kepada awek media menyatakan, penolakan terhadap Raperda APBD tahun anggaran 2021 oleh anggota DPRD merupakan hak politik, sehingga proses dan keputusan tetap dihargai. Ia menjelaskan, dari 27 Anggota DPRD yang hadir, ada 18 menolak dan 9 menyetujui.

“Sesuai dengan kehadiran anggota DPRD sudah memenuhi ketentuan. Ketika Pimpinan menanyakan persetujuan itu, yang setuju hanya 9 orang selebihnya menolak. Itu hak politik ya, jadi kita menghargai itu,” ucap Fran.

Terkait penolakan DPRD akan Raperda APBD tersebut masih memiliki kesempatan untuk mediasi. Nantinya kata Fran, pimpinan DPRD bersama kepala daerah akan di mediasi oleh Gubernur Kalbar. Jika mediasi yang akan dilakukan nantinya tidak mencapai kesepakatan tentu akan dilakukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Masih ada tahapan, hari ini tahapan final tapi nanti kita dimediasi oleh gubernur pasti akan ditanya alasannya,” ucap Fran.

“Sekali lagi, terkait dengan menolak dan tidak menolak merupakan hak politik masing-masing. Sebagai pimpinan partai pendukung di Bengkayang, apapun program yang disampaikan Bupati tentu yang berpihak pada masyarakat kami mendukung. Kalau tidak berpihak pada masyarakat tetap kami menolak walaupun kami partai pendukung,” jelasnya.

Ketika ditanya terkait dengan adanya permintaan batalnya PEN, Fran menjelaskan program PEN tetap berjalan karena sudah ditetapkan dalam APBD perubahan, bukan APBD murni.

” Tadi yang dipersoalkan teman-teman ialah suku bunganya yang ada selisih. Tapi kami sudah konsultasi dengan pemerintahan yang lebih tinggi BKD provinsi dan BPK RI Provinsi Kalbar. Sehingga pelaksanaan dari program PEN tetap berjalan, karena bukan masuk dalam APBD murni,” tegas Fran. (TT).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Pj Bupati Sanggau Safari Ramadan di Desa Tanjung Merpati

    KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pj. Bupati Sanggau, Suherman mengunjungi masjid Nurul Islam di Desa Tanjung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *