
KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Lembaga pemerintah maupun swasta tak boleh lagi memfotokopi KTP Elektronik. Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sanggau, Eduardus Evald.
Dasar hukumnya adalah undang-undang nomor Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi termasuk NIK dan KTP Elektronik.
“Tindakan menggandakan atau memfotokopi KTP Elektronik berpotensi melanggar hukum,” tegasnya, Senin (11/05/2026).
Berdasarkan pasal 67 UU nomor 27 tahun 2022 mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan data pribadi. Ancaman pidananya pun tak tanggung-tanggung, lima tahun penjara dan denda Rp5 Milyar.
“Sebenarnya KTP Elektronik tidak perlu lagi difotokopi karena itu juga pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi. Karena di dalam KTP Elektronik itu sudah punya cip yang menyimpan data pribadi pemilik KTP Elektronik,” terang Evald.
Ia berharap pemerintah pusat sudah menyosialisasikan ke seluruh departemen dan lembaga. Utamanya yang berkaitan dengan layanan umum untuk masyarakat, sehingga masyarakat tidak dibenturkan dengan syarat yang masih mencantumkan fotokopi KTP elektronik dalam layanannya.
“Untuk Kabupaten Sanggau sudah kita lakukan (sosialisasi) selama ini apabila melakukan pelayanan langsung ke kecamatan dan desa. Yang jadi masalahkan apakah dari lembaga/layanan umum lainnya sudah menyosialisasikan ini atau tidak kita belum tahu,” pungkasnya. (Ram)
Kalimantan Today Tajam | Terpecaya