Jumat , 6 Februari 2026
Home / NEWS / Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti PETI

Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti PETI

Foto—Pemusnahan barang bukti kasus Pertambatan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh Kejaksaan Negeri Sanggau, Jumat (06/02/2026)—ist

 

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kejaksaan Negeri Sanggau bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau melakukan pemusnahan barang bukti dari dua kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin yang telah inkracht, Jumat (06/02/2026) di pinggir Sungai Kapuas, Lingkungan Kantu, Kecamatan Kapuas.

 

Barang bukti yang dimusnahkan berupa alat tambang emas (lanting jek). Dari kasus dengan terpidana Asdi alias Pak Wa barang bukti yang dimusnahkan yaitu: dua  helai karpet kian, satu unit alat pendulang emas, satu potongan drum plastik, satu potongan pipa spiral

satu kepala pompa air, satu botol kecil berisikan merkuri, satu unit lanting jek penambangan emas.

 

Sementara dari kasus dengan terpidana Saharman alias Sud, barang bukti yang dimusnahkan yaitu: dua helai karpet kian, satu alat pendulang emas, satu potongan drum plastik, satu potongan pipa spiral, satu kepala pompa air, satu unit lanting jek penambangan emas.

 

Proses pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Eben Ezer Mangunsong, bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Agus Sukanto. Dihadiri Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Sanggau Andre Orlando Siahaan, Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sanggau Bilal Bimantara, Kasi Intelijen Kejari Sanggau Dicky Ferdiansyah, dan Jaksa Eksekutor Didi Ismartunus.

 

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya memastikan hukum ditegakkan secara adil dan tegas. Kami bekerja sama dengan DLH untuk memastikan bahan-bahan tersebut tidak digunakan kembali, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang bahaya pertambangan ilegal terhadap lingkungan,” kata Kejari Sanggau, Eben Ezer Mangunsong.

 

Sementara itu, Kepala DLH Sanggau, Agus Sukanto menyebut pemusnahan tersebut merupakan kolaborasi dan langkah kongkret dalam menangani kerusakan lingkungan akibat penambangan liar.

 

“Kami berharap kegiatan ini mencontohkan kerja bersama antara pihak penegak hukum dan pelindung lingkungan,” ujar Agus.

 

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan transparan, dihadiri perwakilan media dan masyarakat setempat. Langkah ini diharapkan menjadi detergensi bagi pelaku pertambangan ilegal serta memperkuat kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian alam. (ram)

Tentang Redaksi

Cek Juga

Kepala Inspektorat Kalbar Dicopot

  KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Cuaca Kota Pontianak sedang terik-teriknya siang itu saat Gubernur Ria …