Rabu , 28 Januari 2026
Home / NEWS / PPPK Paruh Waktu di Sanggau Digaji Rp1-1,8 Juta, Dua di antaranya Dokter Umum

PPPK Paruh Waktu di Sanggau Digaji Rp1-1,8 Juta, Dua di antaranya Dokter Umum

Foto—Bupati dan Wakil Bupati Sanggau memberikan selamat kepada PPPK paruh waktu yang mendapatkan SK pengangkatan, Rabu (28/01/2026) di aula Daranante Kantor Bupati Sanggau—Kiram Akbar

 

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Sebanyak 117 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun anggaran 2026 resmi mendapat Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Bupati Sanggau, Yohanes Ontot secara simbolis menyerahkan SK kepada para PPPK Paruh Waktu tersebut, Rabu (28/01/2026) di Aula Daranante Kantor Bupati Sanggau. Hadi pula di acara tersebut, Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena.

Sebanyak 117 terdiri dari tujuh tenaga kesehatan. Dua di antaranya dokter umum. Sisanya adalah tenaga teknis yang telah dinyatakan lulus seleksi sebelumnya.

Bupati Yohanes Ontot mengucapkan selamat kepada PPPK Paruh Waktu yang telah resmi menjadi bagian dari Pemkab Sanggau. Bupati menegaskan, PPPK Paruh Waktu mempunyai tanggung jawab yang sama seperti PNS pada umumnya tanpa dibeda-bedakan.

“Kerjanya sama dengan kerja PNS, sesuai dengan tupoksi di mana dia berada,” kata Bupati.

Berapa gaji yang diperoleh para PPPK Paruh Waktu tersebut? Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau Herkulanus menjelaskan PPPK Parus Waktu diberikan gaji sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Standar gaji PPPK Paruh Waktu ini belum ada dari Pemerintah Pusat. Gaji PPPK Paruh Waktu ini sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah,” kata Herkulanus.

Besaran gajinya yang diberikan untuk PPPK Paruh Waktu dengan ketentuan tidak boleh kurang dari gaji yang sudah mereka terima sebagai tenaga non ASN sebelumnya.

“Tapi komitmen Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk menghargai PPPK Paruh Waktu ini maka diambil kebijakan gaji terendahnya itu adalah diangka Rp.1 juta kemudian bagi mereka seperti tenaga kontrak yang sudah lama itu kan tetap gajinya diangka Rp1.8 juta,” terangnya.

Sementara untuk dokter yang berstatus PPPK Paruh Waktu masih mendapatkan tambahan dari uang jasa medis.

Ke depan, lanjut Herkulanus gaji PPPK Paruh Waktu bisa dinaikkan lebih tinggi apabila keuangan daerah sudah mencukupi.

 

“Tapi saat sekarang karena berkaitan dengan berkurangnya dana transfer jadi belum menaikkannya,” sebutnya. (Ram)

Tentang Redaksi

Cek Juga

Wagub Krisantus Tinjau Ruas Jalan Bodok-Meliau

  KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Wagub Kalbar), Krisantus Kurniawan meninjau langsung …