Jumat , 16 Januari 2026
Home / NEWS / Pemda Sanggau Tegaskan PT CUT Langgar Banyak Aturan

Pemda Sanggau Tegaskan PT CUT Langgar Banyak Aturan

Foto—Sekda Sanggau, Aswin Khatib sidak langsung ke lokasi yang digarap PT. CUT, Kamis (15/01/2026)–istimewa

 

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pemda Sanggau gerak cepat terkait kisruh penggarapan lahan oleh PT. Cipta Usaha Tani (CUT) di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib pada Kamis (15/01/2026) langsung melakukan sidak ke lokasi.

Alhasil, perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit tersebut dinyatakan telah melanggar aturan. PT CUT diketahui menggarap lahan di luar izin sah seluas 60 hektar. Area tersebut masuk Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) tahun 2025 yang telah ditetapkan pemerintah.

“Jadi tidak boleh digarap terlepas dari tanah itu milik siapa,” tegas Aswin Khatib usai sidak.

Aswin Khatib menegaskan, PT. CUT bakal disanksi sesuai aturan yang berlaku. Pihak perusahaan terancam sanksi administrasi hingga pidana.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi, surat peringatan sebanyak tiga kali, bahkan sampai pencabutan izin,” ujarnya.

“Kemudian bisa berlapis juga, karena ini berdampak kepada lingkungan dan perkebunan. Nanti pada sisi perkebunannya akan mendapat sanksi bisa jadi sanksi pidana,” imbuh Aswin tegas.

Lebih rinci, Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau, Dadan Sumarna menambahkan sesuai dengan PP Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PT. CUT akan diberikan surat peringatan. Kemudian perusahaan diminta untuk mencabut tanaman kepala sawit yang telah di tanam dan menanam kembali tanaman asal di lahan yang telah di garap tanpa izin tersebut.

“Dalam pelaksanaan dan ketentuan yang harus dilakukan oleh perusahaan atau korporasi, mereka harus mencabut tanaman yang sudah ada dan menanam kembali tanaman yang memang asalnya seperti apa baik itu tanaman kehutanan dan buah-buahan,” ucap Dadan.

Senada, Plt. Kepala Bidang Bina Usaha Perlindungan dan Perpetaan Perkebunan, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Sanggau, Kacuk Fitrianto menegaskan PT CUT juga telah melanggar Undang-Undang 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, karena telah menggarap lahan tanpa izin.

“Sesuai pasal 107 bahwa setiap perusahaan perkebunan yang melaksanakan usaha budidaya perkebunan dengan skala atau luasan tertentu yang tidak memiliki izin dikenakan pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp. 10 miliar. Saya rasa ini merupakan sanksi yang tepat,” tegasnya. (Ram)

Tentang Redaksi

Cek Juga

Green Asana Coffee Diresmikan, Gubernur Norsan Harap Angkat Cita Rasa Lokal

  KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., bersama …