Selasa , 7 April 2026
Home / NEWS / Belanja Pegawai Melebihi yang Ditetapkan Undang-undang, Bagaimana Nasib PPPK Sanggau?

Belanja Pegawai Melebihi yang Ditetapkan Undang-undang, Bagaimana Nasib PPPK Sanggau?

Foto—Sekda Sanggau, Aswin Khatib

 

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Sekretaris Daerah (Sekda) Sanggau, Aswin Khatib blak-blakan mengakui jika belanja pegawai di Pemkab Sanggau melebihi yang ditetapkan undang-undang.

“Amanah undang-undang tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Dikeluarkan bulan Januari 2022. Memang di salah satu pasal itu mengamanatkan belanja pegawai itu maksimal 30 persen dari APBD,” kata Aswin kepada awak media, Selasa (07/04/2026).

Sementara belanja pegawai Pemkab Sanggau mencapai 43,73 persen dari APBD. Artinya ada selisih sekitar 13 persen dari yang seharusnya. Aswin mengaku lima tahun sejak undang-undang tersebut ditetapkan sudah harus dijalankan oleh seluruh pemerintah daerah.

“Berarti Januari 2027 itu sudah batas dilaksanakan 30 persen. Tapi kalau kita melihat kondisi sekarang, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Kalbar, semuanya untuk kabupaten/kota di atas 30 persen. Kecuali Pemprov itu 29 persen. Melihat dari situ kita tidak mungkin langsung memberhentikan PPPK,” beber Aswin.

Apa solusinya? Aswin menyebut solusi utama adalah meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD). Intensifikasi PAD dengan menggali objek-objek pajak, menambah objek pajak baru, serta memanfaatkan aset-aset untuk meningkatkan PAD.

“Jangan sampai mereka (PPPK) ini tersisihkan. Semakin meningkat PAD, persentase semakin turun. Jadi 43,73 persen, bisa jadi sampai 30 persen. Kalau kelebihan 13 persen, dana yang dibutuhkan sekitar Rp.200 miliar. Atau paling tidak belanja-belanja yang tidak perlu kita alihkan ke situ,” papar Aswin.

Ia juga mengaku telah memerintahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan OPD-OPD lain untuk mendongkrak PAD. Aswin mengatakan tren PAD Kabupaten Sanggau terus meningkat.

“Kalau pun tidak bisa, sampai ada pemberhentian PPPK itu opsi ke sekian. Kita upayakan tidak ada pemberhentian pegawai. Kenapa? pada waktu awal perekrutan tenaga honorer, itu kita butuhkan untuk pelayanan,” ungkapnya.

Selain meningkatkan PAD, Aswin berharap Pemerintah Pusat dapat memberikan kelonggaran terhadap angka 30 persen tersebut. Pasalnya, lanjut Aswin, baru-baru ini digelar rapat antara Komisi II DPR RI dengan Badan Kepegawaian Nasional, Kemendagri, dan Kemenpan RB, membahas persoalan PPPK seluruh Indonesia. (Ram)

Tentang Redaksi

Cek Juga

Gubernur Kalbar Ria Norsan Pastikan Stok BBM Kalbar Aman

    Saya minta agar pengisian BBM di SPBU dilakukan sebelum stok habis, sehingga masyarakat …