Senin , 2 Juni 2025
Home / NEWS / Kadisdikbud Sanggau Sebut Putusan MK Gratiskan Sekolah Swasta Tak Otomatis Dapat Langsung Dilaksanakan

Kadisdikbud Sanggau Sebut Putusan MK Gratiskan Sekolah Swasta Tak Otomatis Dapat Langsung Dilaksanakan

Foto—Alipius

 

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD-SMP, baik negeri maupun swasta tak bisa serta langsung dapat dilaksanakan.

“Kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Dikdasmen, terkait dengan keputusan MK ini. Memang Keputusan MK ini mutlak dan mengikat, tapi tidak otomatis langsung bisa dilaksanakan,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sanggau, Alipius, Sabtu (31/05/2025).

Ia mengatakan, dengan ketentuan MK tersebut, artinya harus mengubah aturan terkait undang-undang pendidikan. Terkait peyelenggaraan pendidikan, termasuk terkait pemberian bantuan pemerintah terhadap sekolah negeri maupun swasta diatur dalam undang-undang pendidikan.

“Tindak lanjut dari undang-undang pendidikan itu adalah peraturan presiden atau peraturan menteri pendidikan. Sampai hari ini kita belum mendapat arahan terkait bagaimana mekanisme terkait pelaksanaan pemberian pendidikan gratis untuk anak-anak yang sekolah di sekolah swasta,” ungkapnya.

Berbeda dengan sekolah negeri yang sejak lama sudah gratis, lantaran mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Meski sekolah swasta saat ini juga menerima dana BOS, namun habis digunakan membayar gaji guru yang ada.

“Untuk operasional sekolah masih kekurangan, sehingga mereka diperkenankan mengambil biaya pendidikan dari siswa untuk yang swasta. Mengapa negeri bisa digratiskan semua dengan dana BOS? Karena gurunya rata-rata pegawai negeri, yang mendapatkan gaji dari pemerintah,” terang Alipius.

Ia juga menjelaskan, sekolah swasta yang ada memiliki kriteria. Ada swasta yang dikelola kelompok masyarakat atau yayasan tertentu. Ada juga yang dikelola bersifat profit oriented. Yang dikelola dengan taraf internasional.

“Untuk sekolah itu (bertaraf internasional, red) kan kita belum tahu, apakah mereka mau mendapat subsidi dari pemerintah yang jumlahnya tidak besar atau tidak akan mampu menutupi kebutuhan sekolahnya. Perlu pendalaman lebih lanjut. Kita masih menunggu bagaimana Juknisnya untuk di tingkat kabupaten,” beber Alipius.

Ke depan, lanjut dia, jika pemerintah ingin menggratiskan sekolah swasta, otomatis pemerintah harus siap menggaji guru-guru yang ada di sekolah swasta. Menggunakan dana BOS atau dana bantuan langsung dari pemerintah.

“Kalau tidak guru-gurunya digaji pemerintah seperti sekolah negeri, sangat sulit untuk menerapkan menggratiskan sekolah-sekolah swasta itu,” pungkasnya. (Ram)

Tentang Redaksi

Cek Juga

Ketua Komisi IV: Jangan Ada Pasien Dirugikan karena Ketidaksiapan Sistem Gedung Baru RSUD M.Th. Djaman

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sanggau, Paulus mengapresiasi dan mendukung penuh percepatan …