
KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Adittya, 27, tersangka pencurian akhirnya bisa menghirup udara segara, setelah penuntutan kasus yang menjeratnya dihentikan Kejaksaan Negeri Sanggau melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Penyerahan berkas RJ dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama, Senin (19/05/2025) di aula Kejaksaan Negeri Sanggau. Hadir di acara tersebut, penyidik Polres Sanggau, korban yang juga anggota Polisi, serta keluarga Adittiya.
Dalam sambutannya, Kajari Sanggau mengatakan esensi dari restorative justice adalah keadilan tidak hanya melihat pasal demi pasal, tapi juga menimbang hati, relasi sosial, dan masa depan.
“Restorative justice bukan bentuk lunaknya hukum melainkan bentuk paling manusiawi. Hukum yang hadir untuk memulihkan, bukan sekedar menghukum. Hukum yang mencari keadilan bukan pembalasan,” ungkapnya.
Adit merupakan tersangka kasus pencurian dompet dan uang milik seorang anggota polisi. Uang Rp2,8 juta yang ia curi rencananya untuk memperbaiki motor dan memeuhi kebutuhan harian. Kajari menilai tindakan tersebut lahir bukan dari niat jahat untuk menyakiti, tapi dari desakan hidup yang berat.
“Namun sebesar apa pun alasan, setiap tindakan tetap memiliki konsekuensi. Di sinilah letak keindahan dari proses ini (RJ,red). Ketika korban membuka pintu maaf, keluarga hadir mendampingi, dan masyarakat serta penegak hukum sepakat, bahwa kesempatan kedua layak diberikan,” ujar Kajari.
“Paling penting adalah kehadiran Adittiya bukan untuk membela diri, melainkan untuk meminta maaf. Lebih dari itu untuk diberikan kesempatan berubah,” tambahnya.
Orang nomor satu di Korps Adhyaksa Sanggau itu juga mengingatkan, tak semua orang mendapatkan kesempatan tersebut.
“Jangan sia-siakan. Jadilah pribadi yang lebih kuat, lebih jujur, dan lebih bertanggung jawab. Bukan hanya untuk dirimu, tapi juga untuk mereka yang masih percaya kepadamu. Tidak semua orang seberuntung ini. Dimaafkan, dipulihkan dan didampingi begitu banyak yang pihak yang peduli,” tegas Kajari.
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dalam proses restorative justice tersebut.
“Semoga kegiatan hari ini menjadi pengingat bahwa hukum yang berpihak kepada kemanusiaan punya ruang untuk menyembuhkan,” tutup Kajari. (Ram)