Sabtu , 7 Desember 2024
Home / NEWS / Gedung IRNA RSUD. M.Th. Djaman yang Baru Belum Bisa Difungsikan, Ini Sebabnya

Gedung IRNA RSUD. M.Th. Djaman yang Baru Belum Bisa Difungsikan, Ini Sebabnya

Foto—Peresmian gedung RSUD M.Th.Djaman pada September 2023 lalu. dok. kalimantantoday.com

 

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Ruang Instalasi rawat Inap (IRNA) yang standar sudah dibangun, namun hingga saat ini belum dapat difungsikan. Gedung RSUD M.Th. Djaman yang baru hanya digunakan untuk rawat jalan.

“Kalau IRNA ini mau difungsikan untuk rawat inap, harus ada instalasi penunjang, sehingga operasional IRNA ini berjalan. Misalnya Instalasi gizi, laundry, Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit (IPSRS), dan kamar jenazah,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK), Dinas Kesehatan (Dinkes) Sanggau, Akhirul Ramadhan, Selasa (26/11/2024).

Artinya, tegas Akhirul Ramadhan, jika ingin memfungsiskan IRNA tersebut instalasi penunjang tersebut. Ia menyebut untuk Instalasi Laundry dan Intalasi Gizi, bisa saja dilakukan dengan mobile, namun kamar jenazah hingga saat ini belum ada di gedung rumah sakit yang baru.

“Minimal itu tadi, laundry, gizi. Kalau sudah ada pasien kan otomatis kan seperti sprei, sarung bantal pakaian petugas saat tindakan terkait ruang rawat inap itu kan harus dicuci. Kemarin ada saya dengar kalau mau difungsikan, untuk makan dan laundry masih dari RSUD yang lama. Otomatis harus menyiapkan sarana transportasi angkut makanan dan laundry,” jelasnya.

Akhirul Ramadhan mengakui seharusnya tahun 2024, semua layanan RSUD M.Th. Djaman sudah pindah ke gedung yang baru. Namun masih adanya fasilitas yang belum dibangun, perpindahan itu urung dilakukan. Terlebih, kata dia, secara aturan tidak boleh ada dua tempat atau alamat untuk satu nama rumah sakit.

“Tapi kita masih diberi waktu oleh Kementerian Kesehatan. Harusnya sampai tahun 2024 (pindah,redd). Cuma kalau anggaranya tidak ada, bagaiamana. Harus ada kebijakan-kebijakan seperti dari Kemenkes yang menetapkan aturan itu,”  terang Akhirul Ramadhan.

“Terutama BPJS lah. BPJS itu tidak bisa ada pelayanan di dua tempat. Kan di situ harus ada izin operasional rumah sakit. Alamat juga jelas. Tapi dengan kondisi ini ada semacam kebijakan terkait pelayanan BPJS tetap bisa diklaim. Di ditempat yang lama juga bisa diklaim. Artinya dua tempat,” pungkasnya. (Ram)

Tentang Redaksi

Cek Juga

Pleno Penghitungan Suara Pilkada 2024 Digelar, Petugas Banyak Keluhkan Pusing

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Rapat pleno penghitungan suara Gubernur/Wakil Gubernur Kalbar dan Bupati/Wakil Bupati Sanggau di …