Rabu , 24 April 2024
Home / LANDAK / Karolin Ingatkan Provider Telekomunikasi Segera Bayar Tunggakan Retribusi

Karolin Ingatkan Provider Telekomunikasi Segera Bayar Tunggakan Retribusi

FireShot Capture 027 - Bupati Karolin Ingatkan Provider Telekomunikasi Segera Bayar Tunggaka_ - landaknews.com

KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa meminta kepada Diskominfo agar mengingatkan provider/ operator telekomunikasi yang ada di Landak untuk segera membayar retribusi yang tertunggak. Hal itu disampaikan Karolin saat coffe morning bersama seluruh Kepala OPD di ruang rapat Bupati, Senin (1/4/2019).

Retribusi yang wajib dibayarkan kepada Pemda Landak adalah retribusi pengendalian menara telekomunikasi.  Adapun retribusi yang dimasksud adalah pembayaran atas pelayanan jasa pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.

Menurut Karolin Retribusi pengendalian menara telekomunikasi sangat potensial untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Landak.

“Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan retribusi yang sangat potensial untuk di pungut di wilayah Kabupaten Landak, mengingat perkembangan bangunan menara telekomunikasi semakin banyak,” ujar Karolin, Senin (1/4/2019).

“Kita harus terus meningkatkan pendapatan asli daerah secara intensif guna lebih meningkat pelayanan kepada masyarakat dan kepentingan umum,”tegas Karolin.

Secara yuridis pemungutan retribusi sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 tahun 2012 Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perda ini merupakan instrumen sah dan legal bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan tarif retribusi atas pelayanan yang telah diberikan, sehingga pembayaran yang dilakukan oleh orang atau suatu badan dapat ditentukan secara pasti.

Bupati Landak juga meminta Diskominfo selaku Instansi yang berwenang menarik retribusi pengendalian menara telekomunikasi untuk menagih  Wajib Retribusi yang bandel karena menunggak retribusinya.

“Provider yang menunggak ini diharapkan untuk segera bayar retribusinya beserta denda yang ada,” tegas Karolin.

Sesuai dengan Perda wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda dua persen setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar. (*)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Komunitas Putra Putri Sanggau Gandeng Pewarsa Garap Program Sinema Mikro 2024

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Komunitas Putra Putri Sanggau akan menggarap sinema mikro pada tahun 2024. Sebelumnya, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *